
VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi yang ditetapkan pada 25 Juni 2026 ini menjadi dasar baru dalam pemberian hak keuangan, tunjangan kesejahteraan, hingga belanja penunjang kegiatan DPRD.
Perbup tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Dalam regulasi tersebut, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.
Besaran uang representasi ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp1,68 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp1,575 juta bagi anggota DPRD. Selain itu, diberikan uang paket sebesar 10 persen dari uang representasi dan tunjangan jabatan sebesar 145 persen dari uang representasi sesuai jenjang jabatan masing-masing.
Perbup juga mengatur tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk daerah dengan kategori kemampuan keuangan tinggi, besarannya dapat mencapai Rp14,7 juta. Sementara kategori sedang maksimal Rp10,5 juta dan kategori rendah maksimal Rp6,3 juta.

Pada aspek kesejahteraan, pimpinan dan anggota DPRD memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas. Khusus pimpinan DPRD juga memperoleh fasilitas rumah negara, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga. Apabila rumah negara belum tersedia, pemerintah daerah memberikan tunjangan perumahan sesuai ketentuan.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp24 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp22 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta bagi anggota DPRD. Sedangkan anggota DPRD yang belum memperoleh kendaraan dinas dapat menerima tunjangan transportasi sebesar Rp14 juta per bulan.
Selain mengatur hak keuangan, Perbup Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur uang jasa pengabdian, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, hingga belanja sekretariat fraksi sebagai penunjang pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi berlaku mulai Januari 2026. Bersamaan dengan itu, Peraturan Bupati Nomor 371 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan diterbitkannya Perbup Nomor 5 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD harus berjalan sesuai prinsip kepatutan, efisiensi, efektivitas, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***









Tinggalkan Balasan