VOXPOPULI.CO.ID – Persoalan investasi dan perizinan pembangunan tower telekomunikasi menjadi sorotan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sang Adipati, Gedung Setda Kabupaten Kuningan Lantai 2, Kamis (25/6/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi, serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam MPK.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan terkait perizinan, tata ruang, pengawasan pembangunan, hingga transparansi investasi mengemuka. Audiensi bahkan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna mencegah terulangnya polemik serupa di masa mendatang.

Perwakilan PT Protelindo, Heri, mengakui bahwa dinamika yang terjadi dalam proses pembangunan tower di sejumlah lokasi telah menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam proses agar investasi yang telah berjalan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi bukan hanya terkait keberadaan lahan, melainkan juga pertanggungjawaban terhadap anggaran yang telah dikeluarkan perusahaan. Heri menyebut pembangunan yang telah direncanakan harus tetap berjalan agar investasi yang sudah dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun finansial.

Sementara itu, Ketua MPK Kuningan, Yusuf, menyoroti persoalan perizinan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran apabila tidak ditangani melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.

Yusuf juga mengusulkan digitalisasi tata ruang dan perizinan agar investor dapat mengetahui secara jelas zona-zona yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tata ruang akan meminimalisasi konflik sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku investasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menegaskan pentingnya integrasi data dan koordinasi lintas perangkat daerah. Ia mengakui bahwa hingga saat ini sistem perizinan dan pengawasan antarorganisasi perangkat daerah masih belum sepenuhnya terintegrasi.

Karena itu, Sekda meminta seluruh dinas teknis untuk memperkuat koordinasi dan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pembangunan tower telekomunikasi yang telah berdiri sejak tahun 2024 hingga 2026. Pendataan tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus memastikan seluruh investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Uu Kusmana juga memberikan instruksi tegas agar proses penerbitan PBG tidak diperlambat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga meminta Satpol PP meningkatkan responsivitas terhadap dugaan pelanggaran perizinan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat, melainkan harus dilakukan secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Audiensi tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Melalui penguatan tata ruang, digitalisasi informasi perizinan, serta pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap investasi dapat tumbuh tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun kepentingan masyarakat.***