
VOXPOPULI.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang mengenai proses uji publik dan hasil appraisal tunjangan perumahan serta transportasi anggota DPRD Kuningan.
Kepada VOX, Sabtu (20/06/2026), Nuzul menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri proses maupun metode kerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan kajian terhadap besaran tunjangan DPRD.
“Saya ga mencampuri pola kerja KJPP,” tegas Nuzul dalam pesan singkat kepada VOX.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dimintai tanggapan mengenai kritik sejumlah pihak terhadap proses appraisal yang dilakukan KJPP serta perdebatan mengenai apakah kegiatan pemaparan hasil kajian yang digelar Sekretariat DPRD dapat disebut sebagai uji publik.
Menurut Nuzul, pembahasan mengenai kajian satuan harga maupun metodologi appraisal sebaiknya langsung ditanyakan kepada pihak KJPP sebagai lembaga independen yang melakukan penilaian profesional.

“Sedangkan tentang kajian satuan harga appraisal silakan tanyakan kepada KJPP,” ujarnya.
Terkait polemik uji publik, Nuzul juga mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) sebagai pihak yang menggelar kegiatan pemaparan hasil kajian.
Namun demikian, ia menyampaikan pandangannya mengenai makna uji publik yang selama ini diperdebatkan sejumlah kalangan.
“Masalah uji publik silakan tanya ke Pak Sekwan, tapi saya hanya ingin bertanya juga apa sih definisi uji publik,” kata Nuzul.
Ia menilai kehadiran wartawan dalam kegiatan pemaparan hasil kajian yang digelar Sekretariat DPRD sudah lebih dari cukup untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
“Menurut saya Sekwan melakukan uji publik dengan menghadirkan wartawan sudah lebih dari cukup karena wartawan bisa mewakili publik dalam fungsi sebagai pewarta dan pemberi informasi,” lanjutnya.
Pernyataan Nuzul muncul di tengah sorotan publik terhadap proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kuningan telah mempublikasikan hasil kajian independen yang dilakukan dua KJPP terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Hasil kajian tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan, termasuk tuntutan agar proses penyusunan Perbup dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Saat dimintai tanggapan mengenai pendapat yang menyebut kegiatan pemaparan hasil appraisal hanya merupakan ekspos hasil kajian dan bukan uji publik, Nuzul kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah eksekutif dan Sekretariat DPRD.
“Itu domain eksekutif, silakan tanyakan ke Pak Sekwan,” jawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai mekanisme uji publik Perbup tunjangan DPRD masih menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat yang meminta proses penyusunannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.***









Tinggalkan Balasan