
VOXPOPULI.CO.ID – Haji Udin Saprudin, warga Kelurahan Cijoho yang diketahui merupakan tetangga Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, menyatakan keberatan setelah nama, alamat, dan nomor telepon pribadinya tercantum dalam data appraisal yang dipaparkan oleh KJPP Kampianus & Partner dalam ekspose hasil kajian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Keberatan tersebut disampaikan langsung saat wawancara di kediamannya pada Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan itu, Haji Udin didampingi menantunya, Hari Putra, yang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada survei, konfirmasi, maupun izin dari pihak KJPP terkait properti yang disebut-sebut masuk dalam data pembanding appraisal.
“Untuk survei, enggak pernah sih dari KJPP. Enggak ada yang survei,” ujar Hari Putra.
Ia juga memastikan tidak pernah menerima komunikasi dari pihak KJPP, baik melalui kunjungan langsung maupun sambungan telepon.
“Telepon-telepon enggak ada, enggak ada,” tegasnya.

Hari Putra membenarkan bahwa identitas yang tercantum dalam dokumen appraisal memang merujuk kepada ayahnya, Haji Udin Saprudin. Namun, ia mempertanyakan dasar pencantuman nama tersebut karena tidak pernah ada proses survei, klarifikasi, maupun permintaan izin dari pihak KJPP.
“Itu sama. Cuman untuk yang survei datang ke rumah untuk nanya masalah apa, sewa rumah segala macam, itu enggak ada,” katanya.
Dalam wawancara tersebut juga terungkap bahwa salah satu aset milik keluarga berupa bangunan toko di kawasan Jalan RE Martadinata, dekat Yogya Toserba, bukanlah properti yang disewakan sebagaimana digunakan sebagai data pembanding, melainkan sedang ditawarkan untuk dijual.
“Hanya dijual, enggak disewa,” ujar Hari Putra.
Haji Udin menyebut bangunan tersebut pernah ditawarkan di kisaran harga Rp2 miliar, dengan penawaran terakhir sekitar Rp1,7 miliar. Sementara rumah yang saat ini ditempati keluarga telah dimiliki sejak era 1980-an, sedangkan bangunan toko tersebut dimiliki sejak sekitar tahun 2000-an.
Mengetahui namanya dicantumkan dalam dokumen appraisal yang dipublikasikan kepada publik, Hari Putra mengaku terkejut. Ia menilai data yang ditampilkan memuat informasi pribadi yang seharusnya tidak disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.
“Kalau saya sih dengar info ini cukup kaget. Apalagi data itu sangat detail, ada alamat, nama dan nomor telepon yang seharusnya bukan menjadi informasi untuk konsumsi publik,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dari mana KJPP memperoleh data tersebut serta dasar yang digunakan untuk mencantumkan identitas ayah mertuanya dalam laporan appraisal.
“Data itu dapat dari mana, terus dasarnya apa mereka mencantumkan nama kita, nama bapak, tanpa izin, tanpa klarifikasi, atau tanpa ada petugas yang datang ke sini,” katanya.
Atas kondisi tersebut, keluarga menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengumpulan data yang kemudian digunakan sebagai bagian dari kajian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
“Keberatan lah. Karena memang enggak ada izin sama sekali,” tegas Hari Putra.
Haji Udin juga menyoroti adanya nomor telepon pribadinya yang ikut tercantum dalam data yang dipaparkan kepada publik.
“Apalagi di situ dicantumkan nomor HP pribadi,” ujar Haji Udin.
Menurut Hari Putra, penggunaan dan penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat merugikan pihak yang bersangkutan. Karena itu, keluarga saat ini tengah mempertimbangkan langkah-langkah yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga menyebut langkah hukum dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan maupun penyebarluasan data pribadi tersebut, baik pihak KJPP sebagai penyusun appraisal maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan sebagai pihak yang menggunakan hasil kajian tersebut dalam pembahasan tunjangan perumahan anggota dewan.
“Untuk sementara kita pikir-pikir dulu. Kalau misalnya nantinya berdampak buruk, ya kita mau enggak mau,” ujar Hari Putra.
Meski belum mengambil keputusan final, keluarga berharap ada penjelasan dan klarifikasi mengenai sumber data yang digunakan serta dasar pencantuman nama Haji Udin dalam dokumen appraisal yang telah dipaparkan kepada media.
Hari Putra kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada survei maupun komunikasi dari pihak KJPP kepada keluarganya terkait properti yang disebut dalam data appraisal tersebut, termasuk izin penyebaran informasi data pribadi.
“Iya, tidak pernah. Betul,” pungkasnya.***












Tinggalkan Balasan