VOXPOPULI.CO.ID – Polemik dugaan penarikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 11 persen oleh Embun Sangga Langit mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan. Tidak hanya menegaskan bahwa tarif PBJT kepada konsumen seharusnya hanya 10 persen, Bapenda juga mengungkap fakta bahwa restoran di hotel tersebut hingga kini belum tercatat sebagai objek PBJT untuk kategori makanan dan minuman.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P1) Bapenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, saat diwawancarai Voxpopuli di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Nono, apabila benar terjadi penarikan PBJT sebesar 11 persen kepada konsumen, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menurut kacamata kami itu sudah menyalahi aturan. Karena sesuai dengan aturan mulai dari undang-undang, PP hingga ketentuan yang berlaku, tarif PBJT yang ditarik ke konsumen itu hanya 10 persen, bukan 11 persen,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan Bapenda belum dapat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran karena informasi yang diterima masih sebatas laporan masyarakat dan belum diverifikasi langsung di lapangan.

“Untuk sementara ini kami belum turun ke lapangan, belum mengetahui betul mereka menarik 11 persen. Informasi yang kami terima masih sebatas informasi,” ujarnya.

Karena itu, Bapenda akan segera melakukan klarifikasi kepada manajemen Embun Sangga Langit. Jika dugaan tersebut terbukti, Bapenda akan melakukan pendataan ulang sekaligus memberikan pembinaan agar penerapan PBJT sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang mereka menarik 11 persen berarti kami harus mensosialisasikan kembali bahwa penarikan 11 persen itu salah. Yang benar harus 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nono.

Ia menegaskan pemerintah telah menetapkan batas tarif PBJT secara jelas sehingga pelaku usaha tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran pajak di luar ketentuan.

“Sudah ada batasannya. Tarifnya 10 persen. Pengelola yang menjadi objek pajak wajib menarik sesuai tarif tersebut kepada konsumen yang menikmati layanan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kasi Pendataan Bapenda Kabupaten Kuningan, Gilang Mahardika, mengungkapkan temuan lain yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Berdasarkan data Bapenda, restoran di Hotel Embun Sangga Langit hingga saat ini belum pernah terdaftar sebagai objek PBJT untuk kode rekening makanan dan minuman. Selama ini, pihak hotel menyampaikan kepada Bapenda bahwa restoran tersebut hanya difungsikan sebagai fasilitas bagi tamu hotel, khususnya untuk layanan sarapan.

“Data yang kami miliki, restoran itu belum pernah masuk sebagai objek PBJT makanan dan minuman. Keterangan dari pihak hotel sebelumnya, restoran tersebut hanya digunakan sebagai fasilitas hotel untuk tamu, khususnya sarapan,” jelas Gilang.

Padahal, berdasarkan kondisi di lapangan, restoran tersebut juga melayani masyarakat umum seperti yang tertera di website nya. Fakta itu akan menjadi salah satu materi yang akan diklarifikasi Bapenda kepada pihak manajemen.

“Hal itu akan kami konfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak manajemen. Besok sudah dijadwalkan ada undangan atau pertemuan untuk membahas persoalan ini,” ungkapnya.

Dengan demikian, klarifikasi Bapenda tidak hanya akan menelusuri dugaan penarikan PBJT sebesar 11 persen, tetapi juga akan memastikan status restoran Embun Sangga Langit sebagai objek PBJT makanan dan minuman. Hasil pertemuan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Bapenda untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.***