
VOXPOPULI.CO.ID – Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi kelompok yang aktif menyuarakan aspirasi, tetapi juga memahami proses penyusunan regulasi secara utuh sebelum mengkritisi sebuah kebijakan. Pesan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Pembuatan Peraturan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan” yang digelar Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar itu dihadiri Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U. Kusmana, Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman, Rektor UM Kuningan, dosen, mahasiswa, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan.
Ketua Panitia sekaligus Dosen Hukum Tata Negara UM Kuningan, Adv. Ferdy Herdiawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dirancang sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami mekanisme pembentukan peraturan daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan.
“Mahasiswa sering kali menjadi kelompok yang aktif menyuarakan aspirasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk peraturan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran agar mahasiswa memahami terlebih dahulu bagaimana sebuah peraturan daerah dirancang, disusun, dibahas hingga ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Ferdy, penyampaian pendapat di ruang publik seharusnya didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, bukan sekadar mengikuti arus. Ia berharap mahasiswa mampu mengidentifikasi secara jelas pasal maupun prosedur yang dianggap bermasalah dalam suatu regulasi.

“Setelah mengikuti kuliah umum ini, mahasiswa tidak lagi bertanya perda salahnya di mana, tetapi sudah mampu menjelaskan pasal yang bermasalah ada di sini dan prosedurnya seharusnya seperti ini. Itulah mahasiswa yang siap menjadi agen perubahan berbasis ilmu,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 75 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa Program Studi Hukum, perwakilan himpunan mahasiswa dari 14 program studi, serta unsur organisasi kemahasiswaan lainnya. Selain itu, kegiatan juga menjadi langkah awal penguatan kerja sama melalui nota kesepahaman antara Program Studi Hukum UM Kuningan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Ferdy berharap kolaborasi tersebut dapat berlanjut dalam berbagai bidang, mulai dari penelitian hukum, penyusunan naskah akademik, program magang mahasiswa hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi inisiatif Fakultas Hukum UM Kuningan yang menggelar forum diskusi mengenai mekanisme pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, pembangunan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini. Forum seperti ini sangat strategis karena membangun hukum tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus dilakukan melalui kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Dian.
Ia menegaskan bahwa regulasi bukan sekadar kumpulan pasal dan ayat, melainkan instrumen yang mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kondisi yang tertib, adil, dan sejahtera. Karena itu, produk hukum yang baik harus lahir melalui proses dialog dan partisipasi publik.
“Regulasi yang baik tidak lahir dari ruang yang tertutup. Produk hukum yang berkualitas dibangun melalui ruang dialog dan partisipasi publik, termasuk dari mahasiswa,” tegasnya.
Dian menilai mahasiswa memiliki peran penting dalam proses demokrasi, termasuk dalam mengawal pembentukan peraturan daerah, peraturan bupati maupun berbagai kebijakan publik lainnya. Keterlibatan akademisi dan mahasiswa dinilai mampu memberikan perspektif kritis yang diperlukan dalam penyusunan regulasi.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial, kebutuhan investasi, perlindungan lingkungan, hingga tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan.
“Tanpa regulasi yang berkualitas dan disusun melalui tahapan yang benar, pembangunan akan terganggu. Produk hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mudah dilaksanakan,” katanya.
Bupati juga mencontohkan pentingnya berbagai regulasi strategis yang tengah disusun Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun kalangan akademisi. Bahkan, sejumlah produk hukum yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan di atasnya akan terus dievaluasi dan diperbaiki.
“Keterbukaan adalah salah satu kunci. Regulasi yang lahir dari proses partisipatif pasti akan memiliki legitimasi yang kuat dan lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.
Di hadapan para mahasiswa, Dian juga mengajak agar penyampaian aspirasi lebih mengedepankan dialog dan diskusi terbuka sebagai sarana mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan daerah.
“Kalau ada hal yang meragukan, mari kita dialogkan. Pemerintah membuka ruang komunikasi. Dengan dialog, persoalan bisa dibedah lebih mendalam dan ditemukan titik temu yang baik untuk semua pihak,” katanya.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Universitas Muhammadiyah Kuningan berharap terbangun sinergi berkelanjutan dalam bidang legislasi daerah, penelitian hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi diyakini menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan menuju Kuningan yang semakin melesat.***












Tinggalkan Balasan