
Oleh: R Diah Ayu/Mahasiswi Hukum UM Kuningan
KUNINGAN, (VOX) – Sebuah tragedi kemanusiaan yang menyayat hati kembali terjadi di tengah-tengah kita. YM, seorang gadis berusia 21 tahun asal Mandirancan, Kabupaten Kuningan, harus meregang nyawa setelah berjuang melawan trauma hebat. Ia diduga menjadi korban kejahatan seksual bermodus pencekokan obat oleh rekan kerjanya di tempatnya bekerja di Brebes.
Namun, yang membuat hati kita kian teriris adalah kenyataan bahwa hingga hari ini, saat tanah makam almarhumah telah membumi, terduga pelaku dikabarkan masih melenggang bebas. Keadilan bagi YM seolah berjalan di tempat, tertahan oleh dinginnya dinding-dinding prosedur penegakan hukum.
Kronologi Memilukan di Balik Pintu Kos
Kisah pilu ini bermula ketika YM hilang kabar selama berhari-hari. Kekhawatiran menuntun sang kekasih menyambangi kosannya di Brebes. Apa yang ditemukan di sana adalah mimpi buruk yang nyata, YM ditemukan tak berdaya dalam kondisi tanpa busana, dengan tubuh yang kotor, serta muntahan bercampur darah di lantai.
YM sempat dilarikan ke RS Sidawangi Kuningan dan dirawat selama empat hari. Di tengah sisa kesadarannya, ia sempat bercerita kepada teman-temannya bahwa seorang rekan kerja pria telah memberinya pil putih kecil sebelum dunianya menjadi gelap.

Penderitaannya tidak berhenti di situ. Trauma psikis yang teramat dalam memicu depresi akut hingga ia harus mendapat penanganan di poli kejiwaan. Setelah sempat mengalami kejang-kejang hebat hingga berulang kali keluar masuk IGD, tubuh dan jiwa gadis muda ini akhirnya runtuh. Pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 17.00 WIB, YM mengembuskan napas terakhirnya. Ia pergi membawa luka yang belum sempat disembuhkan, dan hak keadilan yang belum sempat ia terima.
Ada satu fakta yang sangat memukul nurani kita YM, terduga pelaku, dan para saksi adalah penyandang disabilitas tunawicara. Sejak awal, laporan kepolisian sudah masuk, namun proses hukum sempat tertahan di Polres Brebes dengan alasan menunggu korban pulih agar bisa mengikuti arahan kepolisian. Kini, korban telah tiada. Pertanyaan besar yang harus kita lemparkan kepada aparat penegak hukum adalah Apakah keadilan bagi seorang penyandang disabilitas harus ikut terkubur bersama jasadnya hanya karena hambatan komunikasi?.
Dalam kacamata hukum pidana, penundaan pemeriksaan dengan dalih menunggu kepulihan fisik korban menunjukkan belum jalannya asas hukum fundamental secara maksimal, yaitu equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Sistem peradilan pidana kita menjamin bahwa setiap warga negara setara, tanpa terkecuali.
Hambatan komunikasi pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas tunawicara seharusnya sejak awal dijembatani oleh penyidik dengan menghadirkan ahli bahasa isyarat atau pendamping, bukan justru menjadi pembiaran yang berujung fatal hingga korban meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan formal.
Jika aparat penegak hukum beralasan bahwa wafatnya YM membuat rantai pembuktian terputus, maka pemikiran tersebut keliru secara hukum. Berdasarkan hukum pidana materiil, meninggalnya korban tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan tersebut. Kasus ini bukanlah delik aduan yang bisa kedaluwarsa karena korban tiada, melainkan delik biasa (murni) di mana negara wajib mengusutnya secara mutlak. Meninggalnya korban tidak serta-merta menggugurkan hak menuntut perkara (sebagaimana batasan Pasal 77 KUHP hanya berlaku jika pelaku yang meninggal dunia).
Penyidik Polres Brebes sebenarnya telah dipersenjatai oleh regulasi yang sangat progresif dan berpihak pada korban, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam konteks hukum pembuktian, UU TPKS memberikan relaksasi yang jelas Kekuatan Saksi Disabilitas UU TPKS menegaskan bahwa keterangan dari saksi atau korban penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan non-disabilitas.
Kecukupan Alat Bukti (Pasal 25 UU TPKS): Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan, sekurangnya hanya diperlukan keterangan saksi/korban ditambah satu alat bukti lainnya.
Dalam kasus YM, permohonan visum ke RS Sidawangi telah ditempuh dan hasilnya sudah diambil oleh penyidik Polres Brebes. Ditambah dengan rekam medis penanganan depresi trauma akut dan saksi petunjuk (kekasih korban serta teman-teman yang mendengar pengakuan awal korban), secara formil hukum pidana, alat bukti ini sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk bergerak cepat menangkap terduga pelaku.
Menunda-nunda tindakan represif hukum di saat alat bukti ilmiah (scientific crime investigation) seperti visum dan rekam medis sudah di tangan, merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat kekhususan UU TPKS. Apalagi, memanipulasi atau memanfaatkan kerentanan fisik dan komunikasi seorang penyandang disabilitas untuk melakukan kejahatan seksual secara hukum pidana merupakan faktor pemberat hukuman yang sangat fatal bagi pelaku.
Kita tidak boleh membiarkan kasus YM menguap begitu saja menjadi sekadar angka dalam statistik kriminalitas. Kematian YM bukan sekadar urusan keluarga almarhumah, melainkan sebuah ujian berat bagi integritas hukum pidana di Indonesia. Jika pelaku yang sudah teridentifikasi lewat foto dan diyakini oleh korban ini masih berkeliaran, maka ruang aman bagi perempuan dan kelompok disabilitas telah runtuh.
Melalui tulisan ini, kita mengetuk pintu ketegasan Kapolres Brebes dan seluruh jajaran penyidik Unit PPA yang menangani kasus ini. Kami menuntut tindakan nyata, cepat, dan transparan. Jangan biarkan keterbatasan fisik korban semasa hidup dijadikan alasan lambatnya penegakan hukum. Bukti-bukti petunjuk (circumstantial evidence) dan hasil laboratorium medis sudah berbicara secara objektif.
Kepada seluruh masyarakat, netizen, dan para pemerhati kemanusiaan, Mari kita kawal kasus ini bersama-sama. Bersuaralah di media sosial, suarakan tagar keadilan untuk YM, dan jadilah “suara” bagi almarhumah yang kini telah hening dalam keabadian. Jangan biarkan pelaku kejahatan keji ini tidur nyenyak di luar sana, sementara sebuah keluarga di Kuningan harus meratapi kepergian anak perempuan mereka selamanya. Keadilan harus ditegakkan, walau langit runtuh.***












Tinggalkan Balasan