KUNINGAN, (VOX) – Kasus dugaan pencatutan identitas yang menimpa Rizal Nurdimansyah, warga Winduherang, Kabupaten Kuningan, terus bergulir. Pada Kamis (16/04), Rizal resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Kuningan atas dugaan penyalahgunaan KTP miliknya.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan yang diterbitkan Polres Kuningan, laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam dokumen itu tercatat identitas pelapor atas nama Rizal Nurdimansyah, S.Pd., usia 39 tahun, seorang karyawan honorer, beralamat di Lingkungan Lingga Kamuning RT 015 RW 005, Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Dalam isi laporan disebutkan, Rizal mengadukan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 Ayat (3) juncto Pasal 67 Ayat (1) dan Ayat (3).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Winduherang, Cigugur. Dalam kronologinya, disebutkan bahwa data pribadi berupa KTP milik Rizal diduga digunakan oleh pihak lain tanpa izin, dengan cara mengedit bagian wajah pada identitas tersebut.

Data yang telah dimanipulasi itu kemudian digunakan untuk transaksi pembelian dan pemberkasan satu unit kendaraan mewah Ferrari 458 Speciale Aperta warna kuning tahun 2020. Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor mesin 297564 dan nomor rangka ZFF78VHC000214793, serta bernomor polisi E 1538 YH.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, kendaraan itu didistribusikan oleh PT Eurokars Prima Utama dengan nilai transaksi mencapai Rp4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Pembelian dilakukan menggunakan identitas Rizal tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Akibat kejadian itu, Rizal menyatakan merasa dirugikan karena data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan yang mendampingi Rizal menjelaskan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum.

“Saya kebetulan dihubungi sama Rizal kemarin. Rizal ini kawan saya yang seperti di pemberitaan kita ketahui bersama bahwa Rizal ini adalah orang yang diduga menjadi korban pencatutan identitas. Nah akhirnya saya berdiskusi dengan Rizal, kita membuka laporan pengaduan resmi ke kepolisian karena apa? kami berpikir bahwa ini sangat penting,” ujarnya.

Ia menegaskan, Rizal mengalami kerugian secara pribadi maupun sosial.

“Di selain di pemberitaan juga akhirnya menjadi bahan olok-olokan temen-temen ya Jal ya?” kata Yusuf, yang dibenarkan Rizal, “Iya pak.”

Lebih lanjut, pihak pendamping menyoroti potensi risiko hukum lanjutan.

“Nah yang kami khawatirkan kenapa kami melapor ke sini, khawatir ada akses atau ada perpanjangan kasus karena kita nggak tahu uang yang dipakai untuk membeli mobil Ferrari ini adalah uang hasil apa,” ungkapnya.

Rizal sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait transaksi tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali soal pembelian mobil itu. Saya kaget pas dicek ternyata nama saya tercatat. Makanya saya langsung lapor supaya ke depannya tidak kena masalah,” ujar Rizal.

Ia juga mengaku khawatir dengan potensi beban pajak kendaraan yang nilainya besar.

“Jujur saya takut, apalagi kalau sampai ada pajak atau urusan lain yang dibebankan ke saya. Nilainya kan besar, saya juga tidak mampu,” tambahnya.

Kasus ini bermula saat Rizal diberi tahu oleh rekannya untuk mengecek data kendaraan di Samsat. Setelah dipastikan namanya tercatat sebagai pemilik Ferrari tersebut, Rizal langsung mengambil langkah pemblokiran kendaraan di lanjut pelaporan guna mencegah risiko lebih lanjut.***