KUNINGAN, (VOX) – Pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya dilayangkan Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum.

J meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini sebelum seluruh persoalan dipahami secara utuh. Menurutnya, pelaporan merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi dan harus dihormati.

Namun demikian, ia menilai informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujar J kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

J menyoroti penyebutan nominal Rp1,265 miliar yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi proyek pokir. Ia menegaskan angka tersebut bukan berkaitan dengan fee proyek maupun aliran dana pengondisian anggaran sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Menurutnya, nominal tersebut muncul dalam konteks hubungan pribadi terkait utang piutang antara dirinya dengan beberapa pihak yang saling mengenal secara personal.

Ia menjelaskan, surat permohonan mediasi yang sebelumnya ditujukan kepada salah satu ketua partai dibuat sebagai upaya penyelesaian persoalan utang piutang secara kekeluargaan dan tidak berkaitan dengan kegiatan proyek pemerintah.

“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M yang diketahui oleh saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan pokir,” katanya.

J mengaku memahami munculnya persepsi publik karena adanya penyebutan nama anggota legislatif dalam persoalan tersebut. Namun ia memastikan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengondisian proyek, pengaturan anggaran maupun pembagian fee proyek pokir sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia berharap polemik tersebut tidak memicu kegaduhan berkepanjangan yang justru dapat menimbulkan stigma negatif terhadap banyak pihak sebelum adanya fakta hukum yang jelas.

“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian berkembang menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik,” ujarnya.

J juga menegaskan siap memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurut J, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan penghakiman sepihak sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi saya juga berharap masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh supaya tidak muncul opini yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” tandasnya.***