KUNINGAN, (VOX) – Bupati Kuningan menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (12/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen menjalankan kebijakan daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tetap memperhatikan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah sedapat mungkin tidak merugikan masyarakat. Penetapan tarif pajak serta retribusi harus berdasarkan keadilan,” ujar Bupati dalam nota pengantarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi keagamaan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah pada 14 Agustus 2025.

Menurutnya, Pemerintah Pusat meminta seluruh daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena di sejumlah wilayah dinilai menimbulkan gejolak akibat penerapan yang belum sesuai asas keadilan dan keseimbangan.

“Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri harus segera ditindaklanjuti agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap berpihak kepada masyarakat serta mendukung stabilitas daerah,” katanya.

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2468/KEUDA tanggal 8 Mei 2026, terdapat sejumlah poin penting yang harus dilakukan penyesuaian oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Salah satunya terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebelumnya diterapkan tiga kelas tarif, namun dalam evaluasi disarankan untuk disederhanakan menjadi satu tarif saja.

Sedangkan pengaturan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Kebijakan ini dilakukan agar sistem perpajakan daerah lebih sederhana, mudah dipahami masyarakat, namun tetap menjaga penerimaan daerah,” lanjutnya.

Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) agar tetap mendukung pertumbuhan UMKM daerah melalui penyesuaian nilai peredaran usaha sesuai harga keekonomian.

Perubahan juga menyentuh kebijakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terutama mengenai pengenaan opsen agar tidak menambah beban maksimal yang harus ditanggung wajib pajak.

Di sektor pelayanan kesehatan, evaluasi Kemendagri turut meminta penyesuaian tarif konsultasi dan visite dokter rawat inap, tindakan medis operatif, hingga rincian objek dan tarif pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pelayanan ambulans dan mobil jenazah juga direncanakan dipindahkan dari kategori pelayanan kesehatan menjadi pemanfaatan aset daerah.

“Kami ingin seluruh pengaturan tarif layanan kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ungkap Bupati.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan penyesuaian terhadap seluruh rincian tarif layanan kesehatan, termasuk rawat inap, prosedur pembedahan, dan tindakan medis operatif lainnya.

Dalam sektor bangunan gedung, pengaturan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) nantinya akan ditetapkan secara definitif dalam Perda. Sedangkan penetapan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSPBG) diminta tetap memperhatikan ketentuan sektoral dari Kementerian PUPR serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan iklim investasi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dalam kesempatan tersebut menyatakan pihak legislatif siap membahas raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“DPRD akan mencermati seluruh substansi perubahan, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Pada bagian penutup nota pengantarnya, Bupati kembali menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya keadilan dapat menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tutupnya.***