KUNINGAN, (VOX) – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, buka suara terkait polemik tunjangan perumahan, transportasi, hingga kendaraan dinas anggota dewan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (22/04), ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan maupun perubahan besaran tunjangan sejak tahun 2023.

“Tidak pernah ada evaluasi untuk menaikkan atau menurunkan. Tunjangan tetap, tidak berubah sejak 2023,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada kemampuan keuangan daerah yang masih berada pada kategori sedang, sehingga tidak memungkinkan adanya penyesuaian besaran tunjangan sebagaimana yang ramai diasumsikan publik. Ia juga menegaskan bahwa isu kenaikan tunjangan yang beredar tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“Supaya tidak terjadi asumsi liar, ini perlu diluruskan. Tidak ada kenaikan, semua masih sama,” ujarnya.

Nuzul menjelaskan bahwa pemberian fasilitas kepada pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dalam regulasi. Setiap anggota dewan pada dasarnya berhak mendapatkan rumah dinas dan kendaraan dinas. Namun apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan fasilitas tersebut, maka diganti dalam bentuk tunjangan.

“Setiap anggota berhak rumah dinas. Tapi karena daerah belum menyediakan, maka diberikan tunjangan perumahan,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan dinas. Saat ini hanya pimpinan DPRD yang mendapatkan kendaraan dinas, sementara anggota DPRD lainnya tidak menerima fasilitas tersebut dan sebagai gantinya diberikan tunjangan transportasi.

“Ketua dan wakil ketua dapat kendaraan dinas, sehingga tidak menerima tunjangan transportasi. Sementara anggota tidak dapat kendaraan, jadi diberikan tunjangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penerimaan ganda antara kendaraan dinas dan tunjangan transportasi. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Kalau sudah dapat kendaraan dinas, tidak boleh lagi dapat tunjangan. Itu bisa kena pelanggaran,” tegasnya.

Ia bahkan mengungkapkan pengalaman saat awal menjabat, di mana dirinya sempat menerima tunjangan karena belum mendapatkan kendaraan dinas. Namun setelah kendaraan dinas tersedia, tunjangan tersebut langsung dihentikan.

“Begitu kendaraan diberikan, tunjangan langsung dihentikan. Itu memang aturannya,” ungkapnya.

Terkait besaran tunjangan yang kerap menjadi sorotan, Nuzul menekankan bahwa angka tersebut tidak ditentukan secara sepihak oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Penentuan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui survei lapangan.

“Kita tidak menentukan sendiri. Ada appraisal atau KJPP yang menghitung berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa survei dilakukan terhadap harga sewa rumah dan kendaraan di daerah, termasuk mengambil data dari tempat rental kendaraan sebagai acuan penentuan tunjangan transportasi.

“Misalnya transportasi, dihitung dari harga sewa kendaraan di rental. Itu disurvei langsung,” katanya.

Dalam perhitungan tersebut juga terdapat standar kendaraan berdasarkan jabatan. Ketua DPRD dihitung dengan standar kendaraan berkapasitas sekitar 2.500 cc, wakil ketua sekitar 2.000 cc, dan anggota sekitar 1.500 cc.

“Bukan kita mau pakai merek tertentu, tapi mengikuti spesifikasi yang ada di pasaran dan hasil survei,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait tunjangan sedang dalam proses penyusunan dan tetap harus melalui kajian KJPP sebagai dasar perhitungan yang objektif.

“Sekarang masih berproses dan tetap harus melalui kajian KJPP,” ujarnya.

Terkait ketentuan public hearing dalam penyusunan kebijakan tersebut, Nuzul menjelaskan bahwa mekanismenya bersifat fleksibel dan tidak harus melibatkan seluruh masyarakat secara langsung.

“Public hearing itu fleksibel, bisa melalui website atau forum tertentu. Tidak semua masyarakat harus hadir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bertujuan menjaga asas kepatutan serta kewajaran. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kita ingin semua jelas. DPRD bekerja untuk rakyat dan semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.***