KUNINGAN, (VOX) – Perkembangan terbaru kasus dugaan penyalahgunaan identitas dalam pembelian mobil Ferrari di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Kuswara S P, S.H., memastikan bahwa pencabutan laporan yang sempat diajukan kini resmi dibatalkan dan justru diperkuat dengan langkah hukum lanjutan.

Hal ini disampaikan usai pelaporan di Satreskrim Polres Kuningan, Senin (20/04). Kuswara S P, S.H. menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya diskusi dengan pihak kepolisian.

“Pencabutan laporan kami batalkan. Setelah diskusi dengan Kanit dan Kasat Reskrim, disepakati bahwa perkara ini tetap dilanjutkan,” ujar Kuswara.

Dalam keterangannya, Kuswara S P, S.H. mengungkap dua poin krusial dalam perkembangan kasus ini. Pertama, terkait tindak lanjut laporan yang sebelumnya sempat dicabut, dan kini kembali diaktifkan. Kedua, menyangkut penyerahan uang yang sempat diterima kliennya namun tidak jelas asal-usulnya.

Menurut Kuswara S P, S.H., pihaknya telah berupaya menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Namun, penyidik menolak karena uang itu bukan merupakan hak mereka.

“Penyidik menyampaikan bahwa uang itu bukan hak mereka, melainkan milik pihak lain. Sementara kami tidak tahu ini uang siapa. Untuk menghindari persoalan, kami siap mengembalikan ke negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi persoalan serupa seperti kasus “Kue Brownies Kedua Medan” yang sempat menimbulkan polemik. Oleh karena itu, pihaknya memilih bersikap transparan dan hati-hati.

Adapun jumlah uang yang sempat diterima Rizal sebesar Rp13,4 juta, yang berasal dari seseorang berinisial Y. Kuswara S P, S.H. menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

“Pak Rizal ini bahkan sempat menolak ketika ditawari uang Rp5 juta. Saat menerima Rp10 juta pun beliau sempat berpikir lama dan langsung melaporkan kepada keluarga,” jelasnya.

Alasan utama pembatalan pencabutan laporan, lanjut Kuswara S P, S.H., adalah karena perkara ini menyangkut dugaan pemalsuan identitas. Ia menegaskan bahwa foto dalam KTP yang digunakan bukanlah wajah Rizal.

“Ini persoalan serius, identitas dipalsukan. Ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dampak sosial yang dialami Rizal. Nama kliennya disebut-sebut telah menerima keuntungan dan berdamai, padahal hal tersebut tidak benar.

“Di media sosial seolah-olah ada perdamaian dan keuntungan. Faktanya tidak ada sama sekali,” tegas Kuswara S P, S.H..

Lebih lanjut, Kuswara S P, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya juga menambahkan pasal baru dalam laporan, yakni terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dukungan dari berbagai kalangan advokat pun terus mengalir untuk mengawal kasus ini.

Sementara itu, Kuswara S P, S.H. menambahkan bahwa dirinya juga akan melakukan klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak terkait transaksi mobil Ferrari yang mencatut nama kliennya.

Menariknya, salah satu kuasa hukum lainnya, Abdul Harris, S.H., mengungkap bahwa nilai mobil Ferrari tersebut tidak hanya Rp4,2 miliar sebagaimana tercantum dalam faktur, melainkan bisa mencapai lebih dari Rp10,5 miliar berdasarkan harga pasar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan identitas dalam transaksi kendaraan mewah bernilai fantastis. Dengan langkah hukum yang diperkuat, proses pengungkapan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut.***