KUNINGAN, (VOX) – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas belum diterimanya surat pergantian Ketua Fraksi oleh DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua DPD PKS Kuningan yang juga Wakil Ketua DPRD, Dwi Basyuni Natsir, menegaskan bahwa proses pergantian tersebut bukan diabaikan, melainkan masih dalam tahapan administratif internal yang berjalan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pergantian Ketua Fraksi sebenarnya telah dibahas dalam rapat fraksi pada awal Ramadan. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa pengajuan resmi akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri, mengingat padatnya agenda kegiatan selama bulan Ramadan.

“Pergantian ketua fraksi sudah dibahas di rapat fraksi awal Ramadan lalu dan disepakati diajukan setelah Lebaran, karena kita sibuk berbagai kegiatan di bulan Ramadan,” ujarnya kepada vox via pesan singkat, Selasa (07/04).

Lebih lanjut, Dwi menyebut bahwa surat pengajuan sebenarnya sudah disiapkan dan dirinya telah menugaskan sekretariat DPD PKS untuk mengirimkannya.

Namun, ia mengakui adanya kendala teknis dalam proses pengiriman surat tersebut. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Umum PKS, surat dikirim melalui bagian persidangan DPRD, sehingga kemungkinan belum langsung diterima oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdi.

“Ternyata dikirimnya via kabag persidangan, jadi wajar jika belum sampai ke pak ketua,” jelasnya.

Dwi juga menegaskan bahwa pengiriman surat tersebut dilakukan oleh sekretariat DPD PKS, bukan melalui sekretariat DPRD, sehingga terdapat perbedaan alur administrasi yang menyebabkan keterlambatan penerimaan.
Ia memastikan bahwa surat tersebut akan segera sampai ke pimpinan DPRD dalam waktu dekat.

“Insyaallah juga akan sampai ke pak ketua,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas tudingan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan pembangkangan terhadap SK DPP PKS terkait pergantian Ketua Fraksi.

Dengan penjelasan ini, DPD PKS Kuningan menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi, meski diwarnai kendala teknis dalam distribusi administrasi.

Di sisi lain, polemik ini tetap menjadi perhatian publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas partai politik dalam menjalankan keputusan internal, terutama yang berkaitan dengan lembaga legislatif.***