KUNINGAN, (VOX) – Ir. Djoko Purwono, Direktur Operasional PT TKAS Mitra Pengelola Kerjasama Pemanfaatan Air PDAM Kuningan dan PDAM Indramayu, angkat bicara terkait beberapa isu yang bergulir terkait PDAM Kuningan dan keterlibatan PT TKAS, ia menegaskan bahwa perusahaannya tidak hanya berpegang pada kontrak dan perizinan formal. Pernyataan ini disampaikan Joko merespons dinamika yang berkembang di Desa Cikalahang terkait proyek pengaliran air baku Kuningan – Indramayu.

Menurut Joko, sejak awal PT TKAS telah melakukan pendekatan dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar. Ia menyebut permintaan dari Pemdes Cikalahang pada prinsipnya siap diadopsi, selama sesuai dengan kemampuan perusahaan yang saat ini masih berada pada fase awal investasi dan tidak terlepas dari Berita Sosialisasi awal yang sudah disepakati bersama ditandatangani pihak terkait bermaterai.

“Kami tidak menutup pintu. Permintaan dari Pemdes Cikalahang akan kami adopsi, selama itu rasional. Kami ini baru jalan, belum balik modal, masih nombok operasional,” ujarnya, Rabu (04/02).

Ia mengibaratkan kondisi perusahaan seperti rumah tangga baru yang masih mengontrak dan mencicil ke bank. Dalam situasi itu, kata Joko, wajar bila perusahaan belum bisa memenuhi seluruh ekspektasi sekaligus. Namun ia menegaskan komitmen jangka panjang tetap ada.

“Kalau nanti lima tahun, sepuluh tahun, usaha sudah stabil, tentu kontribusi bisa lebih besar. Prinsipnya kami ingin bergandengan, bukan berhadap-hadapan,” katanya.

Joko juga meluruskan isu yang kerap diulang terkait keberadaan pipa di atas sungai di media online. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dalam dokumentasi foto dan video yang beredar bukanlah sungai, melainkan saluran irigasi desa yang statusnya aset desa.

“Di Cikalahang itu tidak ada sungai besar seperti yang dituduhkan. Yang ada saluran irigasi milik desa. Itu aset desa, bukan aset BBWS,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemasangan pipa di atas saluran irigasi tersebut telah didahului perjanjian resmi dengan pemerintah desa, lengkap dengan kompensasi yang telah dibayarkan, termasuk terkait tanah bengkok.

“Ada perjanjiannya, ada kompensasinya, dan sudah dibayar. Jadi bukan pipa liar, bukan tanpa izin,” kata Joko.

Terkait tudingan bahwa pipa tersebut tidak berizin, Joko menyebut hal itu sebagai kesalahpahaman serius. Seluruh perizinan lintasan pipa, termasuk lintasan sungai, berada pada kewenangan PDAM sebagai pemegang SIPA. Dari 53 izin yang dimiliki PDAM, terdapat 17 izin khusus lintasan sungai.

“Kalau ada yang bilang ini sungai dan tidak berizin, sebutkan sungainya yang mana. Jangan melempar tuduhan tanpa menunjuk objeknya,” ujarnya.

Joko mengaku telah meminta klarifikasi resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai terkait tuduhan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang spesifik. Ia menilai komunikasi antarlembaga menjadi salah satu sumber keruwetan persoalan.

“Kami ini operator, bukan pemegang izin. Kalau ada masalah izin, seharusnya dibicarakan dengan PDAM, tinggal jawab saja titik mana yang ga ada izinnya jadi kita jelas gitu loh,” katanya.

Di luar soal pipa dan perizinan, Joko kembali menyoroti isu yang menurutnya jauh lebih substansial, yakni pemanfaatan air secara ilegal oleh pihak swasta. Ia menyebut ada penggunaan air dengan debit besar untuk air baku atau usaha lain yang bersifat komersial, namun tidak tersentuh penertiban.

“Kalau air dipakai untuk kegiatan ekonomi, itu wajib izin. Aturannya jelas. Tapi kenapa yang ilegal ini sepi pembahasan,” ujarnya.

Menurut Joko, ketimpangan penegakan aturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan. Proyek yang berizin lengkap diperiksa berlapis-lapis, sementara pemanfaatan air tanpa izin yang nyata-nyata mengurangi debit justru luput dari sorotan.

“Kalau mau adil, semuanya dibuka. Jangan yang legal ditekan, yang ilegal dibiarkan,” katanya.

Ia juga membantah keras tudingan bahwa proyek ini menyebabkan sawah mengering. Berdasarkan temuan di lapangan, air justru tersedia, namun tidak digunakan karena kualitasnya tercemar residu kapur dari aktivitas lain.

“Masalahnya bukan debit, tapi kualitas. Ini fakta lapangan, bukan opini,” ujarnya sambil menunjukan video kondisi lapangan.

Joko menegaskan bahwa PT TKAS tetap berkomitmen mendukung pelayanan air bersih, menjaga hubungan baik dengan masyarakat desa, dan mematuhi seluruh regulasi. Ia berharap polemik air tidak lagi digiring oleh asumsi, melainkan diselesaikan melalui data, kontrak, dan hukum yang berlaku.

“Kalau semua mau duduk bersama, bicara berbasis fakta, air mengalir, masyarakat dapat manfaat, dan keadilan bisa dijaga,” katanya.

Menutup wawancara Joko menyatakan siap menempuh jalur hukum jika terus diperlakukan seperti ini, karena pihaknya mengantongi izin dan legal.

“Kami siap tempuh jalur hukum jika langkah persuasif tidak membuahkan hasil, kami bukan hanya di kuningan, ada juga daerah lain, tidak mungkin kami yang bekerjasama dengan negara melakukan tindakan ilegal”. tutupnya.***