
KUNINGAN(VOX) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang oknum perangkat desa berinisial E.K. (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika serta obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang diduga disimpan tanpa izin resmi.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jum’at (30/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut AKP Jojo, dari pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara daring melalui media sosial dan telah dikonsumsi selama kurang lebih satu tahun.

“Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat.
Selain mengamankan E.K., Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat.
Dari tangan tersangka T.S., polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari tersangka W.E., petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka Y., polisi menyita satu unit handphone serta hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin. Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka T.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk W.E. dan Y., berdasarkan hasil assesment dari BNNK Kuningan, keduanya menjalani rehabilitasi karena hanya berperan sebagai pemakai.
“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***












Tinggalkan Balasan