KUNINGAN(VOX) – Polemik kerja sama pemanfaatan air baku antara Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu akhirnya menemui titik terang. Mediasi yang difasilitasi Perpamsi Pusat digelar di Kantor PDAM Kabupaten Bandung yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi Km 3 Cipageran Kota Cimahi Jawa Barat pada Selasa 28 Januari dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama sesuai perjanjian yang telah ada.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Perpamsi Jawa Barat M K Zen, Direktur PAM Tirta Darma Ayu Indramayu Nurpan, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas, serta Ketua Perpamsi Nasional Teddy. Mediasi dilakukan menyusul menguatnya sorotan publik terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama air baku lintas daerah yang dinilai mengalami sejumlah kendala teknis dan administratif.

Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas menyampaikan bahwa hasil pertemuan menegaskan kembali komitmen kedua belah pihak untuk tetap menjalankan kerja sama. Ia menyatakan persoalan yang sempat mencuat telah diklarifikasi secara terbuka. “Klir Indramayu Kuningan. Kerja sama lanjut kembali ke kesepakatan. Review kesepakatan akan dilakukan bersama sambil berjalan,” ujar Ukas.

Dalam mediasi tersebut, para pihak membahas dua pokok persoalan utama. Pertama berkaitan dengan kesanggupan Kabupaten Kuningan dalam memenuhi debit penyediaan air baku sesuai perjanjian, serta kesanggupan Kabupaten Indramayu untuk menyerap pasokan air tersebut. Kedua adalah adanya ruang evaluasi terhadap isi perjanjian apabila ditemukan kebutuhan perbaikan yang disepakati bersama tanpa menghentikan pelaksanaan kerja sama.

Ketua Perpamsi Jawa Barat M K Zen menilai dinamika yang muncul dalam kerja sama antardaerah merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola pelayanan air minum. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan evaluasi berkelanjutan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Masukan perbaikan perjanjian akan dibicarakan dan disepakati bersama sambil tetap melaksanakan kesepakatan yang ada,” katanya.

Sementara itu Ketua Perpamsi Nasional Teddy menegaskan bahwa Perpamsi Pusat berperan menjaga agar kerja sama strategis antarpemerintah daerah berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, penyelesaian polemik melalui mediasi menjadi contoh penyelesaian masalah yang konstruktif dalam sektor pelayanan dasar.

Dengan hasil mediasi yang berlangsung di Cimahi tersebut, polemik kerja sama air baku antara Kuningan dan Indramayu dinyatakan selesai pada tataran prinsip. Kedua daerah sepakat melanjutkan kerja sama sambil melakukan evaluasi teknis dan administratif secara bertahap demi memastikan distribusi air berjalan sesuai perjanjian dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani.***