KUNINGAN, (VOX) – PT Fashion Stitch Joshua dilanda isu tidak sedap terkait dugaan praktik pungutan fee dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan garmen tersebut dituding memfasilitasi skema di mana kesejahteraan atau insentif yang diberikan perusahaan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) penyalur tenaga kerja sebesar Rp300 ribu per orang, diduga dikembalikan lagi ke pihak HRD sebesar Rp200 ribu per orang.

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keresahan di kalangan pencari kerja. Vox kemudian mengkonfirmasi langsung kepada Ikrom, HRD PT Fashion Stitch Joshua, untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut.

Ikrom menegaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap siapa pun yang melamar kerja selama memenuhi kebutuhan dan kualifikasi. “Masuk Joshua siapapun silakan selama ada lowongannya. Kami garment, jadi harus bisa menjahit,” ujar Ikrom dalam pesan tertulis kepada Vox, Selasa (20/01).

Ia menjelaskan bahwa perusahaan menerima pelamar dari berbagai jalur, baik lulusan kursus maupun LPK, dengan mekanisme tes yang dilakukan langsung di perusahaan. Menurutnya, jika pelamar tidak lolos tes, maka akan dikembalikan agar bisa meningkatkan keterampilan.

“Kami tidak ikut campur pelamar kursus di mana atau lembaga mana,” katanya.
Terkait isu adanya pembayaran melalui pihak tertentu, Ikrom mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Kalaupun ada oknum di FSJ itu pribadi, bukan dari kami. Kalau sudah ada bukti dan kami tahu orang tersebut, pasti kami PHK,” tegasnya.

Ikrom juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta atau menerima uang dalam proses rekrutmen. Ia bahkan menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti. “Kalau ada yang mengaku saya pernah minta dan mengembalikan, temui saya. Kenal di mana, kapan, bukti apa,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Ikrom mengakui bahwa perusahaan memang memberikan insentif kepada LPK yang menyalurkan tenaga kerja dan bertahan minimal tiga bulan. Besaran insentif tersebut, kata dia, sebesar Rp300 ribu per orang dan ditransfer langsung ke pemilik LPK. “Insentif tersebut kami berikan ke LPK, bukan tanggung jawab kami kalau ada pengelolaan lain di internal LPK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ada kondisi di mana pemilik LPK secara pribadi memberikan sebagian insentif tersebut kepadanya tanpa permintaan.

“Yang kenal saya, dia ngasih ke saya tanpa saya minta, dengan dalih terima kasih. Itu pemberian pribadi, bukan berarti saya menerima uang rekrutmen,” ujarnya.

Ikrom menegaskan bahwa tidak ada ketentuan wajib terkait pemberian tersebut dan tidak melibatkan manajemen maupun direksi perusahaan. “Itu pribadi antara saya dengan pemilik LPK. Tidak ada paksaan dan saya tidak menentukan nominal,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa perusahaan secara rutin memberikan pengarahan kepada pelamar agar tidak melalui calo dan tidak tergiur iming-iming masuk kerja dengan membayar sejumlah uang. “Setiap pelamar sebelum interview selalu kami briefing agar datang langsung, jangan lewat calo,” ujarnya.

Meski demikian, Ikrom mengakui pernah ada kasus staf internal yang bermain dalam praktik serupa dan telah ditindak tegas. “Ada staf produksi kami yang bermain seperti itu sampai kabur. Orang tersebut sudah kami tindak dan diminta klarifikasi ke korban,” katanya.

Dengan klarifikasi ini, PT Fashion Stitch Joshua menyatakan siap menindaklanjuti jika ada bukti konkret terkait dugaan praktik pungutan liar dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan proses rekrutmen secara terbuka dan bertanggung jawab.***