KUNINGAN(VOX) – Aliansi organisasi yang terdiri dari PA GMNI, GASAK, dan MPK secara resmi melaporkan seluruh titik dugaan penggunaan mata air ilegal di Kabupaten Kuningan ke Polres Kuningan pada Rabu 14 Januari 2026. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz.

Perwakilan MPK, Yusuf Dandi Asih, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut konkret dari aksi ALAMKU di Gedung Sate beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap para pengguna air untuk kepentingan komersial yang tidak mengantongi izin IUPA. “Laporan ini kami ajukan agar ada penindakan tegas dan tidak ada lagi pembiaran,” ujar Yusuf.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini juga sekaligus menepis berbagai tanggapan miring terhadap aksi ALAMKU di Gedung Sate. Yusuf menyebut, dorongan kepada aparat penegak hukum menjadi bagian penting agar persoalan pengelolaan air tidak berhenti pada aksi simbolik. “Kami ingin ini berujung pada proses hukum yang jelas,” katanya.

Dalam aduan yang disampaikan, Yusuf dan rekan-rekannya menyerahkan laporan masyarakat terkait tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Salah satu poin utama adalah maraknya pengambilan air tanpa izin yang, menurut mereka, telah berlangsung menahun dan dalam skala yang mengkhawatirkan.

Yusuf memaparkan setidaknya ada dua kerugian besar akibat praktik tersebut. Pertama adalah hilangnya potensi pendapatan negara karena pengambilan air tanpa izin tidak menghasilkan PNBP maupun pajak resmi. Kedua adalah dampak lingkungan yang serius. “Pengambilan air tanpa perhitungan volume dan debit itu sama dengan perampokan sumber daya dan perusakan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa air merupakan salah satu penyangga utama ekosistem gunung. Eksploitasi berlebihan, kata Yusuf, akan berujung pada penurunan debit mata air di berbagai titik. “Saya punya data lengkap penurunan debit mata air di kawasan Gunung Ciremai. Data terakhir tahun 2024 dan akan kami perbarui untuk 2025,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan PA GMNI, GASAK, dan MPK. Menurutnya, laporan tersebut berguna sebagai bahan klarifikasi dan pengecekan di lapangan. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini perkara terkait pengelolaan air tersebut masih dalam proses dan sudah memasuki tahap pemanggilan pihak-pihak terkait.

Pantauan vox di Mapolres Kuningan menunjukkan bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, di ruangan berbeda, terdapat perwakilan dari Perumda AM Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang berada di ruang Tipiter Polres Kuningan, memperkuat indikasi bahwa persoalan pengelolaan air lintas wilayah tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.***