
KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan batas akhir tahun 2025 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen administrasi Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah bernomor 000.7/4827/Bappeda tertanggal 24 Desember 2025 yang bersifat penting dan ditujukan kepada Koordinator SPPI Wilayah Kabupaten Kuningan serta seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Kuningan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kelengkapan dokumen SPPG menjadi syarat utama percepatan, kelancaran, serta kepastian evaluasi dan pelaporan Program Makan Bergizi Gratis atau P3MBG. Pemerintah daerah menilai masih perlunya penertiban administrasi agar pelaksanaan program strategis nasional ini berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Satgas P3MBG menegaskan bahwa pengumpulan data bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol negara terhadap penyelenggaraan layanan gizi. “Dalam rangka percepatan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya terkait verifikasi dan validasi data administrasi SPPG, kami memandang perlu untuk segera dilakukan pengumpulan data dokumen SPPG,” demikian kutipan resmi dalam surat tersebut.
Seluruh SPPG diwajibkan mengisi dan melengkapi tabel data melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah. Tenggat waktu ditetapkan secara jelas, yakni paling lambat 30 Desember 2025. Pemerintah menekankan bahwa batas waktu ini bersifat final karena berkaitan langsung dengan proses evaluasi dan pelaporan program pada akhir tahun anggaran.
Nada tegas juga tersirat dari penekanan bahwa kepatuhan terhadap permintaan data merupakan bagian dari tanggung jawab administratif SPPG sebagai pelaksana program. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa ketidaklengkapan dokumen berpotensi menghambat proses evaluasi serta menimbulkan konsekuensi administratif pada tahapan selanjutnya. “Pengisian data diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu demi kelancaran proses evaluasi dan pelaporan program,” tertulis dalam surat tersebut.

Dengan tembusan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, kebijakan ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Hingga akhir tahun 2025, seluruh SPPG dituntut menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan administrasi sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik dan komitmen terhadap keberhasilan program nasional.***











Tinggalkan Balasan