
Oleh : R Diah Ayu P/Mahasiswi Hukum UMK
KUNINGAN, (VOX) – Selama delapan tahun (2017–2025), pipa-pipa air dari Gunung Ciremai ke Kota Cirebon berada dalam status “abu-abu”. Mengapa butuh waktu hampir satu dekade hanya untuk selembar izin? Jawabannya bukan sekadar lambannya birokrasi, melainkan adanya pergeseran mendasar dalam cara negara “mempraktikkan” kekuasaannya dan bagaimana risiko dialihkan dari kota ke hutan.
Jika kita melihat melalui kacamata Dinamika Praktik Sosial, kasus PAM Cirebon adalah medan tempur antara cara lama dan cara baru. Dulu, izin air hanyalah urusan dokumen teknis (SIPA) di bawah Kementerian PUPR. Kini, air adalah “barang sensitif” dalam sistem elektronik nasional (OSS). Otoritas berpindah: dari urusan teknik air menjadi urusan konservasi hutan di bawah KLHK.
Pegawai PAM kini tak boleh hanya jago mengurus pipa. Mereka dipaksa belajar bahasa “konservasi”, memahami aturan taman nasional, dan bernegosiasi dengan polisi hutan. Sebaliknya, Balai TNGC bertransformasi dari sekadar penjaga hutan menjadi manajer jasa lingkungan yang kompleks.
Gunung Ciremai telah kehilangan status “suci”nya yang tak boleh disentuh. Berdasarkan UU No. 32/2024, makna Ciremai bergeser: dari benteng alam yang steril menjadi penyedia jasa bagi manusia. Air bukan lagi sekadar hak, melainkan konsesi yang harus dinegosiasikan dengan ketat. Pemberian izin ini menciptakan Geografi Risiko Baru. Risiko tidak hilang, ia hanya berpindah tempat atau “berubah baju”.

Hal yang paling kritis adalah terjadinya Risk Transfer. Kota Cirebon butuh air untuk menghindari krisis sosial (risiko kota). Namun, untuk mengatasinya, risiko tersebut “dibuang” ke Gunung Ciremai dalam bentuk potensi kerusakan lingkungan dan konflik dengan warga desa (risiko hulu). Dalam hal ini, Ciremai menjadi “penyerap risiko” bagi kenyamanan warga kota.
Risiko terbesar seringkali tersembunyi dalam birokrasi yang tertutup. Bagaimana angka debit air ditentukan? Apakah pengambil kebijakan di Jakarta benar-benar tahu kondisi mata air di lapangan? Ini adalah “kotak hitam” yang bisa memicu bencana keputusan jika datanya tidak jujur.
Lanskap Ciremai kini telah menjadi Lanskap Risiko yang Dinegosiasikan. Nasib air kita tidak lagi ditentukan oleh curah hujan semata, tetapi oleh negosiasi antara elite politik dan pejabat kementerian.
Kita tidak lagi bisa melihat izin PAM Cirebon sebagai prosedur administratif biasa. Ini adalah perubahan cara kita memperlakukan alam. Masa depan Ciremai kini sangat rapuh. Jika masyarakat lokal tetap dipinggirkan dan pengawasan hanya dilakukan di balik meja komputer (OSS), maka stabilitas ekosistem Ciremai sedang dipertaruhkan demi kepentingan jangka pendek.
Ciremai telah memberi hidup bagi kota. Sekarang pertanyaannya, Apa yang kota berikan kembali untuk memastikan Ciremai tetap hidup?.***









Tinggalkan Balasan