
KUNINGAN, (VOX) – Ramainya perbincangan publik terkait masih berjalannya pengambilan air oleh PAM Kota Cirebon di tengah proses perpanjangan izin akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Untuk memastikan keabsahan informasi, Vox mengonfirmasi langsung kepada Humas TNGC Kuningan.
Humas TNGC Kuningan, Ady Sularso, menjelaskan bahwa saat ini PAM Kota Cirebon memang masih berada dalam tahapan proses perizinan pemanfaatan air. Ia menegaskan bahwa izin lama yang sebelumnya dimiliki sudah lama berakhir.
“PAM Kota Cirebon saat ini sedang dalam proses IUPA atau PBPJLA. Perlu kami sampaikan bahwa perizinan yang dimiliki sebelumnya adalah SIPA dan itu habis sekitar tahun 2017,” ujar Ady, Minggu (21/12/2025).
Setelah masa SIPA berakhir, PAM Kota Cirebon diketahui sempat mengurus perpanjangan izin ke Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian PUPR. Namun, dalam rapat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada akhir 2020, disimpulkan bahwa kewenangan perizinan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena sumber air berada di kawasan TNGC. “Karena sumber air berada di kawasan TNGC, maka proses perizinan menjadi kewenangan Kementerian LHK. Sejak tahun 2021 dilakukan koordinasi dan proses perizinan melalui Balai TNGC,” jelasnya.
Ady juga mengungkapkan bahwa proses tersebut sempat terhambat oleh regulasi. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 melarang pemanfaatan air di kawasan taman nasional, sehingga PAM Kota Cirebon diminta menyiapkan berbagai dokumen persyaratan sambil menunggu kepastian hukum.
Situasi berubah setelah terbit Undang Undang Nomor 32 pada 7 Agustus 2024 yang mencabut larangan pemanfaatan air sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya. Selain itu, terbit pula memo Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada 6 Mei 2025 yang membolehkan penerbitan pertimbangan teknis oleh Kepala Balai.
“Berdasarkan pencermatan dan evaluasi, pada 9 Oktober 2025 Balai TNGC telah menerbitkan pertimbangan teknis. Saat ini PAM Kota Cirebon sedang melanjutkan proses perizinan secara online melalui sistem OSS,” kata Ady. Ia menambahkan bahwa proses perizinan berbasis OSS tersebut tidak berhenti di tingkat balai, melainkan langsung diverifikasi oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan di tingkat pusat.
“Proses online ini diverifikasi langsung oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Jadi mekanismenya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Dengan penjelasan tersebut, TNGC menegaskan bahwa aktivitas pengambilan air oleh PAM Kota Cirebon berada dalam koridor proses administratif yang masih berjalan dan diawasi sesuai regulasi nasional.












Tinggalkan Balasan