
KUNINGAN, (VOX) – Kritik terhadap praktik tata kelola desa kembali menggema, kali ini datang dari mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, Deden Ahmad Fauzi Nuralim, yang menilai masih banyak perangkat desa merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang secara eksplisit membatasi peran Kaur dan Kasi hanya sebagai unsur pengendali anggaran, bukan pelaksana teknis.
Deden menyebut fenomena rangkap tugas tersebut masih terjadi di sejumlah desa, termasuk wilayah Kecamatan Jalaksana dan desa-desa lain di Kabupaten Kuningan. Ia menemukan bahwa pekerjaan swakelola yang seharusnya membuka ruang partisipasi warga justru dikerjakan langsung oleh perangkat desa seperti Sekdes dan Kaur perencanaan. Bahkan dalam pengelolaan BUMDes, perangkat desa turut diberdayakan sebagai pelaksana teknis.
Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menggerus ruang pemberdayaan masyarakat. Baginya, swakelola seharusnya menjadi instrumen untuk memperluas partisipasi warga, bukan menjadi domain eksklusif perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. M. Budi Alimudin, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa harus merujuk pada regulasi, termasuk aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemerintah daerah, tegasnya, mendorong pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar memberikan manfaat ekonomi langsung kepada warga.
Menanggapi isu perangkat desa terlibat dalam kerja fisik proyek, Budi menyatakan bahwa secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. Namun ia menambahkan perlunya melihat terlebih dahulu apakah perangkat tersebut masuk ke dalam struktur TPK desa, karena kewenangan penetapan berada pada desa masing-masing.

Polemik ini memperlihatkan kembali ketegangan klasik antara idealisme regulasi dan praktik lapangan. Sementara mahasiswa menuntut konsistensi implementasi aturan, desa kerap berhadapan dengan keterbatasan sumber daya manusia. Namun apa pun alasannya, pertanyaan utamanya tetap sama: apakah tata kelola desa dijalankan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, atau justru mempersempitnya?.***











Tinggalkan Balasan