VOXPOPULI.CO.ID Ketika bahan bakar minyak (BBM) semakin sulit dijangkau, kendaraan listrik terus dipromosikan, dan kebutuhan listrik meningkat, publik perlu mempertanyakan arah kebijakan energi nasional. Apakah transisi energi benar-benar memperkuat kemandirian dan kepentingan masyarakat, atau justru berisiko menciptakan ketergantungan baru sekaligus membuka peluang bisnis bagi kelompok tertentu?

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan Muhammad Hanif, Founder Swara Pemoeda, dalam tulisannya berjudul “Dari Krisis BBM ke Geothermal: Transisi Energi atau Transisi Bisnis?”

Menurut Hanif, persoalan energi tidak cukup dilihat dari ketersediaan BBM, kenaikan biaya energi, maupun perkembangan kendaraan listrik. Lebih dari itu, masyarakat perlu memahami bagaimana kebijakan energi dirancang, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

Ia menilai, transisi energi semestinya tidak hanya berorientasi pada perubahan teknologi, tetapi juga memastikan akses energi yang terjangkau, tata kelola yang transparan, dan distribusi manfaat yang adil.

Selama bertahun-tahun, aktivitas masyarakat Indonesia bergantung pada BBM. Mobilitas warga, distribusi barang, kegiatan industri, dan berbagai sektor ekonomi membutuhkan pasokan bensin maupun solar yang memadai.

Kini, kendaraan listrik semakin diperkenalkan sebagai alternatif transportasi. Elektrifikasi dinilai berpotensi mengurangi emisi dari kendaraan dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi dalam kondisi tertentu.

Namun, Hanif mengingatkan bahwa peralihan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik tidak serta-merta menghilangkan ketergantungan energi.

Kebutuhan energi hanya mengalami perubahan bentuk, dari BBM menuju listrik yang bergantung pada kesiapan pembangkit, jaringan transmisi, distribusi, dan infrastruktur pengisian daya.

Karena itu, menurutnya, kemandirian energi harus diukur secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan sumber listrik, penguasaan infrastruktur, keterjangkauan biaya, dan ketahanan sistem ketika terjadi gangguan.

Jika perubahan tersebut hanya memindahkan ketergantungan tanpa memperbaiki tata kelola, transisi energi berisiko mengubah bentuk persoalan tanpa menyelesaikan akar masalahnya.

Hanif juga mengangkat pertanyaan kritis mengenai kemungkinan tekanan harga atau gangguan pasokan BBM memengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih kendaraan listrik.

Ketika biaya menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak meningkat, masyarakat tentu akan mempertimbangkan alternatif yang dinilai lebih ekonomis. Pada saat bersamaan, promosi kendaraan listrik, insentif pemerintah, dan investasi industri turut memengaruhi pilihan konsumen.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kelangkaan BBM sengaja diciptakan demi mempercepat elektrifikasi kendaraan.

Gangguan pasokan energi dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti distribusi, kebijakan impor, kapasitas produksi, kondisi pasar, serta tata kelola.

Karena itu, dugaan mengenai adanya kepentingan tertentu perlu diuji melalui data, dokumen kebijakan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, menurut Hanif, adalah siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan pola konsumsi energi, bagaimana insentif disusun, serta sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Baginya, pengawasan terhadap kepentingan bisnis tidak harus dibangun melalui tuduhan konspirasi. Transparansi dan pemeriksaan berbasis bukti justru menjadi cara yang lebih kuat untuk menjaga kepentingan publik.

Perkembangan kendaraan listrik juga memunculkan kebutuhan untuk memperhitungkan pertumbuhan konsumsi listrik secara menyeluruh.

Selain transportasi, kebutuhan listrik datang dari rumah tangga, industri, fasilitas publik, pusat data, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Hanif menilai, peningkatan jumlah kendaraan listrik perlu diikuti perencanaan sistem kelistrikan yang matang. Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan pembangkit, kapasitas jaringan, penyimpanan energi, serta pola pengisian daya.

Namun, pertumbuhan kendaraan listrik tidak otomatis menyebabkan krisis listrik. Dampaknya bergantung pada jumlah kendaraan, waktu pengisian, efisiensi teknologi, pertumbuhan permintaan sektor lain, dan kemampuan sistem kelistrikan memenuhi beban.

Oleh sebab itu, keterbukaan data mengenai proyeksi kebutuhan listrik dan rencana pemenuhannya menjadi penting.

Publik juga perlu memperoleh penjelasan tentang dasar pembangunan pembangkit baru, alternatif sumber energi yang tersedia, serta langkah efisiensi yang dapat dilakukan sebelum memutuskan penambahan kapasitas produksi.

Dengan demikian, keputusan energi tidak hanya bertumpu pada klaim peningkatan kebutuhan, tetapi dapat diuji melalui perencanaan yang transparan dan pertimbangan berbagai alternatif.

Salah satu sumber energi yang menjadi perhatian dalam perdebatan transisi energi adalah panas bumi atau geothermal. Teknologi ini berpotensi menghasilkan listrik secara relatif stabil dengan emisi operasional yang rendah dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil.

Meski demikian, potensi teknologi tidak otomatis menjadi pembenaran bagi setiap proyek di semua lokasi.

Hanif menekankan pentingnya membedakan kemampuan geothermal sebagai sumber energi dengan kelayakan pembangunan proyek tertentu. Penilaian harus mempertimbangkan kondisi ekologis, keselamatan, tata ruang, kebutuhan energi, kelayakan ekonomi, dan hak masyarakat di sekitar wilayah proyek.

Dalam konteks Gunung Ciremai, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai status dan tahapan rencana proyek, kebutuhan pengembangannya, potensi dampak terhadap sumber air dan ekosistem, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Berbagai kekhawatiran masyarakat perlu diperiksa melalui kajian ilmiah yang terbuka. Sebaliknya, klaim mengenai manfaat suatu proyek juga harus didukung bukti dan penilaian yang dapat diuji.

Dengan pendekatan tersebut, istilah energi bersih tidak semestinya digunakan untuk menutup ruang perdebatan mengenai dampak lingkungan dan sosial.

Kawasan pegunungan, menurut sudut pandang yang disampaikan Hanif, tidak dapat dipandang hanya sebagai ruang investasi. Hutan dan lingkungan di sekitarnya memiliki fungsi ekologis, sosial, serta ekonomi bagi masyarakat.

Bagi warga yang menggantungkan kehidupan pada sumber air, pertanian, dan kelestarian lingkungan, pertanyaan mengenai risiko merupakan bagian dari hak untuk mengetahui dan ikut menentukan masa depan ruang hidup mereka.

Hanif menilai, perdebatan transisi energi tidak seharusnya terjebak pada pilihan sederhana antara menerima atau menolak kendaraan listrik maupun geothermal.

Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan tersebut dirancang, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, dan siapa yang menanggung risiko sosial maupun lingkungan.

Transisi energi perlu dievaluasi berdasarkan manfaat yang dirasakan masyarakat. Indikatornya tidak cukup berupa jumlah kendaraan listrik yang terjual, besarnya investasi, atau kapasitas pembangkit yang dibangun.

Akses energi yang terjangkau, kualitas layanan listrik, perlindungan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat di wilayah terdampak juga perlu menjadi bagian dari penilaian.

Jika keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pelaku usaha, sementara risiko lingkungan dan sosial lebih banyak ditanggung masyarakat setempat, persoalan keadilan dalam transisi energi perlu mendapat perhatian serius.

Begitu pula dengan elektrifikasi transportasi. Pengembangan kendaraan listrik perlu diiringi perbaikan transportasi publik, efisiensi energi, serta upaya memperbaiki bauran sumber listrik agar manfaat lingkungan dapat dioptimalkan.

Menurut Hanif, teknologi baru tidak otomatis menghadirkan kemajuan yang merata. Kemajuan harus diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, bukan hanya dari pertumbuhan investasi dan konsumsi.

Hanif mendorong agar pembahasan mengenai energi tidak hanya berlangsung di kalangan pemerintah, ahli teknis, dan pelaku industri.

Masyarakat perlu mendapatkan akses informasi mengenai pasokan dan permintaan energi, penyebab gangguan distribusi, kebijakan elektrifikasi, proyeksi kebutuhan listrik, serta dasar pertimbangan pembangunan pembangkit baru.

Pemerintah juga perlu membuka ruang untuk membandingkan beragam pilihan, mulai dari efisiensi energi, penguatan transportasi publik, pengembangan energi surya dan angin sesuai kondisi wilayah, penyimpanan energi, hingga perbaikan jaringan listrik.

Sebab, peningkatan kebutuhan energi tidak selalu harus dijawab dengan menambah produksi. Pengurangan pemborosan, perbaikan distribusi, dan pengelolaan permintaan juga dapat menjadi bagian dari solusi.

Dalam pembahasan geothermal, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat perlu menjadi bagian substantif dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas.

Khusus untuk kawasan Gunung Ciremai, setiap rencana pengembangan energi perlu diuji berdasarkan aspek ilmiah, hukum, sosial, dan ekologis. Masyarakat juga harus memperoleh ruang yang bermakna untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan, serta pandangan mereka.

Krisis energi, elektrifikasi kendaraan, peningkatan kebutuhan listrik, dan pengembangan pembangkit merupakan persoalan yang saling berkaitan. Namun, hubungan di antara berbagai persoalan tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa kelangkaan sengaja diciptakan atau geothermal merupakan bagian dari suatu skenario yang telah dirancang.

Setiap dugaan perlu diuji, sedangkan setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap pengawasan.

Hanif mengajak masyarakat agar tidak sekadar mengikuti perubahan teknologi sebagai konsumen, tetapi juga memahami proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu menilai teknologi secara kritis berdasarkan manfaat, risiko, dan bukti yang tersedia, bukan hanya menerima promosi maupun menolak perubahan tanpa kajian.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah masyarakat akan menggunakan bensin atau listrik. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem energi yang dibangun mampu menjamin kebutuhan masyarakat, melindungi lingkungan, dan membagikan manfaat secara adil.

Energi bukan sekadar komoditas bisnis. Energi berkaitan dengan kehidupan, kedaulatan, dan masa depan ruang hidup masyarakat.

Dalam konteks Gunung Ciremai, prinsip keterbukaan menjadi sangat penting. Masyarakat tidak seharusnya diminta menerima sebuah proyek atas nama masa depan energi tanpa memperoleh hak untuk mengetahui, menilai, dan menyuarakan pandangan mengenai masa depan lingkungannya sendiri.

(UGI)