
VOXPOPULI.CO.ID – Aktivitas pengupasan bukit menggunakan alat berat di Dusun Mulya Asih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, mulai menjadi sorotan pemerintah daerah. Selain diduga belum mengantongi perizinan, lahan dan bangunan tersebut disebut milik Hj. Tina Wiryawati, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama unsur terkait. Aktivitas pengerukan bukit yang terlihat dalam rekaman video turut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, saat dikonfirmasi VOX, Jumat (09/10), membenarkan bahwa anggotanya telah mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun penanggung jawab kegiatan tidak berada di tempat.
“Informasi begitu, ada anggota yang ke situ bersama dengan tim yang lainnya berdasarkan aduan masyarakat. Dan informasi tadi saya ngobrol dengan Pak Kadis PU, informasinya belum berizin,” ungkap Budi.
Menurutnya, Satpol PP telah berkoordinasi dengan unsur teknis perizinan untuk memastikan status kegiatan pengerukan tersebut. Pihaknya juga berencana menurunkan penyidik paling lambat Senin mendatang guna melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Maksimal di hari Senin itu kami turunkan penyidik. Tadi hasil laporan dari anggota bahwa pemilik tidak ada, dan kami juga sudah koordinasikan dengan tim teknis perizinan untuk mendorong yang bersangkutan mengurus perizinannya,” jelasnya.
Ketika ditanya kemungkinan penyegelan sebagaimana tindakan terhadap bangunan bermasalah di wilayah Cijoho, Budi tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, ia menegaskan setiap tindakan penegakan peraturan daerah harus melalui prosedur administratif, termasuk memastikan identitas penanggung jawab kegiatan.
“Mungkin saja. Tapi kan pada saat kita melakukan satu tindakan penyegelan itu harus ada penanggung jawabnya siapa, karena ada berita acara dan sebagainya. Tadi laporan bahwa penanggung jawab di situ termasuk pemiliknya belum ada,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui aktivitas pembangunan tersebut setelah menerima informasi yang dibagikan Bupati Kuningan.
Putu menyatakan tim pengawasan daerah telah diterjunkan untuk memeriksa lokasi, termasuk memastikan jenis bangunan, luas lahan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang.
“Terkait apa yang dibangun, luasnya berapa, dan lokasinya di mana, tadi dengan Kasatpol PP betul-betul tidak paham, karena memang tidak pernah mengajukan izin, Pak,” ujar Putu.
Kondisi ini membuat pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada aktivitas pembangunan terbaru, tetapi juga terhadap keberadaan bangunan yang sudah ada.
Terkait pengerukan bukit, Putu juga belum dapat memastikan metode pekerjaan yang digunakan. Kendati demikian, berdasarkan luas area yang terlihat dalam video, ia menilai pekerjaan tersebut sulit dilakukan secara manual.
Persoalan kepemilikan lahan akhirnya memperoleh keterangan lebih jelas setelah VOX menghubungi Camat Cigugur, Yono Rahmansyah.
Ketika ditanya secara langsung apakah lokasi vila dan pengupasan bukit tersebut benar milik Hj. Tina Wiryawati, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Yono memberikan jawaban tegas.
“Betul,” jawabnya.
Yono menjelaskan, informasi kepemilikan tersebut diperolehnya melalui komunikasi langsung dengan pihak yang bersangkutan serta keterangan pemerintah desa dan pengurus RW setempat.
“Betul, kan pas ditelepon sama saya. Dan itu juga berdasarkan pengakuan dari Kepala Desa dan RW itu punya Bu Tina. Dan Bu Tina udah pindah KTP ke Desa Puncak,” ungkapnya.
Menurut Yono, lokasi tersebut berada di Dusun Mulya Asih, Desa Puncak. Awalnya, lahan berbukit itu disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah pribadi. Namun, seiring adanya penambahan lahan, rencana pembangunan diduga berkembang menjadi fasilitas penginapan untuk masyarakat umum.
“Jadi kan dia beli tanah yang memang berbukit-bukit gitulah ya, berundak-undak kayak gitu. Jadi diratakan. Memang awalnya itu buat rumah pribadi. Cuma karena ternyata mungkin dia beli tanah lagi, beli tanah lagi, terpikir untuk adanya semacam tempat penginapan buat umum lah. Akhirnya dibangun gitu. Nah, izinnya belum ada,” beber Yono.
Camat Cigugur juga membenarkan penggunaan alat berat dalam pekerjaan perataan lahan tersebut. Bahkan, ia sempat mengira aktivitas pengupasan bukit sudah dihentikan.
Persoalan lain yang turut menarik perhatian adalah sumber air yang digunakan di lokasi. Yono membenarkan bahwa air berasal dari mata air, bukan dari pengeboran maupun jaringan PDAM. Namun, dirinya belum dapat memastikan nama mata air maupun apakah sumber tersebut berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
“Cuma apakah itu masuk TNGC apa bukan, abdi harus konfirmasi lagi,” katanya.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, mulai dari legalitas bangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, hingga legalitas pemanfaatan sumber daya air apabila mata air tersebut digunakan untuk kepentingan usaha.
Terlebih, apabila bangunan yang semula direncanakan sebagai rumah pribadi kemudian dikembangkan menjadi penginapan komersial, perubahan peruntukan tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Meski demikian, status perizinan secara menyeluruh masih menunggu hasil pemeriksaan instansi berwenang. Keterangan awal mengenai belum adanya izin belum serta-merta membuktikan seluruh bangunan maupun aktivitas di lokasi tersebut melanggar hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap konsistensi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pemiliknya, termasuk apabila pihak yang berkaitan merupakan pejabat publik atau anggota legislatif.
Hingga berita ini disusun, VOX belum memperoleh konfirmasi langsung dari Hj. Tina Wiryawati mengenai kepemilikan, status perizinan, tujuan pembangunan, aktivitas pengupasan bukit, serta pemanfaatan mata air di lokasi tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.***











Tinggalkan Balasan