VOXPOPULI.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, akhirnya buka suara terkait polemik pembangunan vila dan aktivitas pengupasan bukit menggunakan alat berat di Dusun Mulya Asih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang sebelumnya menjadi sorotan Satpol PP dan Dinas PUTR Kabupaten Kuningan.

Dalam wawancara bersama VOX, Jumat (09/10), Tina membantah anggapan bahwa seluruh bangunan miliknya berdiri tanpa izin. Ia menegaskan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021, jauh sebelum persoalan tersebut ramai diperbincangkan.

“Jadi itu ada IMB izin mendirikan bangunannya dari 2021. Artinya, boleh dong saya bangun di situ kalau ada IMB,” ujar Tina.

Menurutnya, bangunan yang telah berdiri di lokasi tersebut bukanlah hotel atau vila komersial sebagaimana berkembang dalam pembicaraan publik, melainkan tempat tinggal pribadi dengan konstruksi semi permanen yang sebagian besar menggunakan material kayu.

Tina mengungkapkan bahwa kepemilikan lahan tersebut bermula dari keinginannya membantu warga yang membutuhkan biaya pengobatan anaknya. Kala itu, seorang warga menawarkan tanah seluas sekitar 20 bata karena mengalami kesulitan ekonomi.

Setelah membeli tanah tersebut, Tina mengaku sempat kebingungan menentukan pemanfaatannya karena lokasi berada di kawasan perbukitan yang relatif jauh dari permukiman.

Akhirnya, ia membangun sebuah tempat sederhana untuk beristirahat ketika berada di Kuningan, mengingat aktivitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Barat lebih banyak berlangsung di Bandung.

Seiring waktu, Tina mengaku menambahkan tiga kamar untuk mengakomodasi kerabat, teman, maupun kolega yang datang berkunjung. Ia menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak perizinan dan memperoleh penjelasan bahwa bangunan kamar tamu tersebut masih tercakup dalam IMB yang diterbitkan pada 2021.

“Bangunan yang kamar tidur untuk tamu tadi, saya sudah menanyakan bagian perizinan, tidak perlu lagi ngurus izin. Itu jadi satu dengan IMB yang sudah keluar di 2021,” tegasnya.

Terkait aktivitas alat berat yang terlihat melakukan pengupasan dan perataan bukit, Tina memberikan penjelasan tersendiri. Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan upaya menata lahan miliknya yang memiliki kontur tidak beraturan setelah dibeli dari sejumlah warga.

Ia mempertanyakan anggapan bahwa setiap aktivitas perataan tanah milik pribadi harus dipandang sebagai pelanggaran perizinan.

“Saya mau nanya deh, beli tanah, bentuknya acak-acakan nih, enggak jelas bentuknya, sudah dibeli, mau diratain enggak? Mau dibentuk yang rapi enggak?” ucapnya.

Tina menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari pengembangan usaha penginapan sebagaimana sempat diperkirakan sejumlah pihak. Menurutnya, lahan yang sedang ditata belum ditentukan peruntukan akhirnya.

Meski demikian, Tina mengakui bahwa apabila lahan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, terdapat ketentuan perizinan yang harus dipenuhi.

Mengenai status administrasi lahan, Tina mengungkapkan bahwa proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih berlangsung. Ia menyebut pengurusan tersebut dilakukan melalui kantor notaris.

Tina menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan instansi perizinan setelah pengurusan sertifikat selesai untuk menentukan bentuk pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan.

“Setelah SHM jadi, ini kan belum jadi, sedang dalam pengurusan. Nanti buat apanya, kami akan konsultasi dengan perizinan,” katanya.

Persoalan sumber air yang sebelumnya turut menjadi pertanyaan juga mendapat tanggapan. Tina membantah mengambil atau mengganggu mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, saluran air untuk kebutuhan pertanian atau seboran telah ada sejak lama. Ia bahkan mengaku melakukan pembenahan terhadap saluran tersebut. Selain itu, Tina mengaku membayar kontribusi pemanfaatan air sebesar Rp3 juta setiap tahun kepada kas desa.

“Saya tidak mengambil air dari warga. Malah justru saya membayar air ke kas desa. Rp3 juta per tahun,” katanya.

Ia menegaskan selama ini tidak pernah menerima keluhan maupun menghadapi perselisihan dengan masyarakat mengenai pemanfaatan air tersebut.

Tina juga mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan dan penataan lahan telah memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Menurutnya, pekerjaan seperti penggalian, penataan tanah, dan pertukangan sebagian besar melibatkan warga sekitar, kecuali pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian tertentu.

Ia mengaku heran mengapa aktivitas yang disebutnya telah berlangsung selama beberapa tahun itu baru sekarang menjadi persoalan. Bahkan, Tina menyebut telah memindahkan administrasi kependudukannya dari Bandung ke Desa Puncak sebagai bentuk kedekatannya dengan masyarakat setempat.

“Saya sampai pindah loh KTP situ. Masa iya saya mencederai warga sesama warga, kan enggak mungkin,” tuturnya.

Tina sendiri menyatakan telah berkomunikasi dengan Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, dan Camat Cigugur untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Ia menegaskan tidak keberatan apabila pemerintah maupun pihak lain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Menutup wawancara, Tina meminta agar pernyataannya disampaikan secara utuh kepada publik. Sebagai wakil rakyat, ia mengaku memahami tanggung jawab untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sebagai wakil rakyat, bila saya menyalahi aturan yang berlaku, artinya saya tidak amanah,” pungkasnya.***