
VOXPOPULI.CO.ID – Sebanyak 293 dari total 454 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar Lapas Kelas IIA Kuningan. Sebelumnya, jajaran petugas bersama warga binaan mengikuti upacara peringatan kemerdekaan sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme sekaligus proses pembinaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 293 warga binaan dinyatakan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 290 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara tiga orang memperoleh Remisi Umum II yang berimplikasi pada bebas langsung. Namun, satu di antaranya masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider.
Besaran remisi yang diterima juga bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 48 orang mendapat remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujar Sukarno.
Menurutnya, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Sementara itu, penyerahan Remisi Umum II turut dilaksanakan di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan. Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh hak hingga berstatus bebas.
Penyerahan tersebut didampingi Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Bupati menyampaikan bahwa remisi tidak semata-mata harus dilihat sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani,” kata Bupati.
Pada 17 Agustus 2026, total penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan mencapai 454 orang. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas hunian yang hanya 252 orang.
Dari total 454 warga binaan tersebut, sebanyak 293 orang memperoleh persetujuan Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sukarno menegaskan, Lapas Kuningan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pembinaan agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui momentum ini, Lapas Kuningan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal serta mendorong warga binaan agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.***









Tinggalkan Balasan