VOXPOPULI.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan dalam pemberitaan mengenai konferensi pers Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” demikian pernyataan yang diatribusikan kepada Asep Safrudin.

Selain ketiga tersangka, seorang perwira tinggi Polri lainnya berinisial SU disebut masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Berdasarkan keterangan yang diatribusikan kepada penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan menggunakan fasilitas penyadapan elektronik tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik disebut menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan milik Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat pemerintahan, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan adanya perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Penghapusan data elektronik tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem LIMS.

Seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut disebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara oleh Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan, polisi dilaporkan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik disebut menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Penetapan tersangka disebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti melalui pendekatan scientific crime investigation.

Ketiga tersangka juga dilaporkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” demikian pernyataan yang diatribusikan kepada Asep Safrudin.

Meski demikian, penyidik disebut masih mendalami peran masing-masing pihak, motif penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, disebut menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan resmi institusi kepolisian.

Pengawasan internal dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi.

(UGI)