
KUNINGAN, (VOX) – Penantian panjang selama tiga bulan akhirnya berakhir. Namun, kepulangan yang begitu dinantikan keluarga itu bukanlah pertemuan penuh kebahagiaan. Jamil bin Nurwahid, warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya dalam keadaan tak bernyawa.
Minggu (8/11/2026) dini hari, tepat pukul 01.30 WIB, jenazah Jamil tiba di rumah duka setelah melalui proses pemulangan yang panjang dari Laos.
Ambulans milik Laskar Juang Indonesia, organisasi yang dibina anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., mengantarkan jenazah almarhum hingga ke rumah keluarganya di Desa Timbang.
Kepulangan tersebut sekaligus mengakhiri penantian keluarga yang selama berbulan-bulan berharap Jamil dapat kembali ke tanah kelahirannya, meskipun kenyataan yang harus diterima jauh dari harapan mereka.
Di balik keberhasilan pemulangan jenazah Jamil, muncul persoalan lain yang belum sepenuhnya terjawab. Tim hukum Rieke Diah Pitaloka mengungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kecurigaan terhadap penyebab kematian almarhum selama berada di Laos.

Tengku Ruly Fachrialsyah, tim hukum Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa pemulangan jenazah Jamil merupakan hasil koordinasi panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“Memang proses panjang yang dilalui almarhum bisa dipulangkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak dari Kemlu, KBRI yang sudah bersusah payah bersama-sama Ibu Rieke Diah Pitaloka untuk memulangkan jenazah,” ujar Tengku Rifa kepada Voxpopuli di rumah duka, Minggu (8/11/2026).
Namun, menurutnya, keberhasilan membawa pulang jenazah Jamil bukan berarti seluruh persoalan telah selesai.
Tim hukum berencana menelusuri dugaan praktik perdagangan orang yang disebut melibatkan seorang berinisial F, yang diduga merekrut sejumlah warga Kabupaten Kuningan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Tidak berhenti di situ, kita juga akan mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh oknum F untuk mengajak beberapa warga di Kuningan bekerja secara ilegal ke Kamboja maupun Laos,” tegasnya.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dari tim hukum dan belum merupakan kesimpulan penyidikan aparat penegak hukum.
Persoalan semakin serius ketika Teungku Rully mengungkap adanya perbedaan antara keterangan resmi mengenai penyebab kematian Jamil dan kecurigaan yang berkembang di pihaknya.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum mengenai hasil autopsi dan kepolisian Laos, Jamil dinyatakan meninggal akibat gantung diri.
Akan tetapi, Teungku menyebut pihaknya mencurigai kemungkinan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian almarhum.
“Kalau hasil dari autopsi dan keterangan pihak kepolisian Laos, almarhum ini gantung diri. Tapi kita mencurigai bahwa ada penghilangan nyawa di sana. Karena beberapa keterangan dari para korban yang sudah bisa dipulangkan dengan keadaan hidup, banyak bentuk penyiksaan di sana,” ungkapnya.
Kecurigaan tersebut, menurutnya, didasarkan pada informasi dari sejumlah orang yang sebelumnya berhasil dipulangkan dalam keadaan hidup dan mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri.
Ia menyebut terdapat kesamaan pola dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para pekerja yang diduga menjadi korban.
“Modus operandinya sama. Jadi pemberangkatannya berangkat dengan ilegal, sampai sana ada yang disetrum, disetrum dalam kondisi hidup, terus bentuk-bentuk penyiksaan lainnya,” katanya.
Meski demikian, dugaan kekerasan terhadap Jamil maupun kemungkinan keterkaitannya dengan kematian almarhum masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. Keterangan mengenai penyiksaan terhadap korban lain belum dapat dijadikan bukti bahwa Jamil mengalami perlakuan serupa.
Selain persoalan penyebab kematian, proses pemulangan jenazah Jamil juga disebut menghadapi kendala pembiayaan.
Teungku menjelaskan, pada tahap awal terdapat kesulitan terkait biaya pemulangan jenazah dari Laos menuju Indonesia.
Persoalan tersebut akhirnya dapat diatasi setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI.
Ketika ditanya mengenai besaran biaya yang dibutuhkan, Teungku Rully menyebut angka sekitar Rp170 juta. Namun, ia mengakui belum mengetahui secara pasti rincian maupun jumlah akhirnya.
“Saya kurang tahu pastinya, tapi kurang lebih sekitar 170 jutaan,” ujarnya.
Tim hukum Rieke Diah Pitaloka juga menyampaikan rencana membawa dugaan TPPO tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, pihaknya telah memperoleh arahan dari Mabes Polri untuk membuat laporan di Polres Kuningan pada Senin (9/11/2026).
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan pekerja secara ilegal.
“Jangan pernah teriming-iming oleh bekerja di luar negeri secara gratis dan ilegal. Karena itu sudah pasti modus operandi TPPO dan itu akan kita lakukan pelaporan arahan dari Mabes Polri untuk membuat laporan di Polres Kuningan hari Senin,” katanya.
Tim Hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan keberangkatan gratis, pengurusan paspor, hingga pembiayaan perjalanan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang jelas.
Menurutnya, pola tersebut ditemukan dalam sejumlah kasus dugaan eksploitasi pekerja migran yang ditangani pihaknya.
“Mereka difasilitasi paspor, ongkos, dan lain-lain, mereka hanya bawa badan. Sampai di sana mereka diperlakukan seperti budak dan disiksa,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas perusahaan penempatan pekerja migran, dokumen perjalanan, serta izin bekerja sebelum menerima tawaran pekerjaan di negara lain.
Sementara itu, di rumah duka, Muhammad Mardan, paman almarhum Jamil, mengungkapkan rasa haru dan syukur setelah penantian keluarga selama tiga bulan akhirnya terjawab.
Bagi keluarga, kepulangan Jamil merupakan sesuatu yang sejak lama mereka perjuangkan, meskipun mereka harus menerima kenyataan bahwa almarhum tidak lagi dapat berkumpul bersama orang-orang tercintanya.
“Kami sangat senang sekali, luar biasa ini penantian selama 3 bulan ya. Penuh dengan ya berbagai macam keinginanlah, intinya mah anak kami pengin pulang, sampai situ aja,” ucap Muhammad Mardan.
Kalimat sederhana itu menggambarkan besarnya harapan keluarga. Setelah tiga bulan menunggu, keinginan mereka agar Jamil kembali ke rumah akhirnya terwujud, meski hanya untuk memberikan penghormatan terakhir.
Muhammad Mardan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyuarakan kasus Jamil hingga proses pemulangannya mendapat perhatian.
Ia secara khusus menyebut peran Rieke Diah Pitaloka bersama tim, Kementerian Luar Negeri, KBRI, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, serta media yang turut memberitakan persoalan tersebut.
“Ya mungkin intinya dari doa seluruh masyarakat Timbang khususnya, umumnya dari warga Kuningan juga. Mungkin dari pihak media yang sudah memberitakan, kami sekeluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih,” katanya.
Ia mengaku tidak menyangka persoalan yang dihadapi keluarganya akhirnya sampai mendapat perhatian anggota DPR RI.
“Alhamdulillah di luar dugaan kami ini ya sampai ke tangannya Ibu Rieke. Alhamdulillah dan terima kasih banyak kepada Ibu Rieke dan juga timnya khususnya. Terima kasih banyak juga kepada Kemenlu, KBRI, seluruh jajaran pemerintahan, desa semuanya, kecamatan, kabupaten,” tuturnya.
Di tengah rasa syukur atas kepulangan jenazah Jamil, keluarga menyimpan satu harapan besar, yakni agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa warga lainnya.
Muhammad Mardan berharap pengalaman pahit keluarganya dapat menjadi pelajaran bagi generasi muda yang ingin mengadu nasib di luar negeri.
“Dan jangan sampai ada korban-korban lain, Pak, khususnya di Timbang, khususnya di Kuningan, umumnya mungkin masyarakat se-Indonesia,” harapnya.
Kini Jamil telah kembali ke tanah kelahirannya. Penantian keluarga untuk menyambut kepulangannya telah berakhir, tetapi pertanyaan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi selama almarhum berada di Laos masih menyisakan pekerjaan bagi pihak-pihak terkait.
Rencana pelaporan dugaan TPPO ke Polres Kuningan menjadi langkah berikutnya yang perlu ditunggu perkembangannya, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses perekrutan dan pemberangkatan Jamil.
Bagi keluarga, satu keinginan telah terpenuhi Jamil akhirnya pulang. Namun, di balik kepulangan itu, masih ada harapan agar seluruh fakta mengenai kematiannya dapat terungkap dan tidak ada lagi keluarga yang harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk menyambut kepulangan orang tercinta dalam peti jenazah.***












Tinggalkan Balasan