
KUNINGAN, (VOX) – Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang digagas sebagai kebijakan strategis nasional untuk menjamin pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas gizi masyarakat kini menuai sorotan tajam di Kabupaten Kuningan. Pelaksanaan program yang seharusnya menjadi instrumen kehadiran negara justru dinilai sarat persoalan, mulai dari lemahnya tata kelola, pengawasan yang tidak berjalan, hingga dugaan konflik kepentingan yang melibatkan unsur legislatif daerah.
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Kuningan tidak berjalan sesuai standar dan instruksi Badan Gizi Nasional. Di lapangan, PERMAHI menemukan indikasi kuat sejumlah dapur SPPG tidak memenuhi standar kualitas bahan pangan, kuantitas porsi, higienitas, serta tata kelola distribusi yang semestinya menjadi fondasi utama Program MBG. “Program Makan Bergizi Gratis adalah perwujudan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Ketika pelaksanaannya tidak sesuai standar, maka yang dilanggar bukan sekadar prosedur administratif, tetapi hak konstitusional anak dan masyarakat penerima manfaat,” ujar Firgy dalam pernyataannya.
PERMAHI juga menyoroti lemahnya peran aparat TNI yang dilibatkan dalam fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPPG. Keterlibatan TNI sejatinya dimaksudkan untuk memastikan disiplin, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap prosedur. Namun fakta di lapangan menunjukkan dapur-dapur SPPG yang bermasalah tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, seolah pengawasan hanya bersifat formalitas.
Kondisi tersebut dinilai semakin diperparah dengan tidak berfungsinya Satuan Tugas Khusus SPPG Kabupaten Kuningan. Satgasus yang seharusnya menjalankan pengawasan teknis dan evaluasi kinerja dinilai pasif dan tidak responsif. Tidak adanya sanksi tegas serta minimnya keterbukaan hasil pengawasan kepada publik menjadi indikator gagalnya fungsi pengendalian internal dalam program strategis nasional tersebut.
“Ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum,” kata Firgy.

Sorotan paling serius diarahkan kepada fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan yang dinilai lumpuh. PERMAHI menduga adanya konflik kepentingan karena sejumlah oknum anggota DPRD disebut terlibat langsung dalam pengelolaan dapur SPPG. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip checks and balances serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan fungsi bisnis. Ketika anggota DPRD ikut mengelola dapur SPPG, maka pengawasan menjadi semu dan kehilangan legitimasi. Tidak mungkin pengawas menindak usaha yang ia kelola sendiri,” tegasnya.
PERMAHI juga mengingatkan bahwa keterlibatan legislatif dalam pelaksanaan teknis program eksekutif berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik tersebut dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut PERMAHI, apabila kondisi ini terus dibiarkan, Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan berisiko bergeser dari program perlindungan hak anak menjadi ladang bisnis politik yang merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Atas dasar konstitusi dan hukum positif, PERMAHI menuntut audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional, penegasan kembali peran TNI dalam monitoring dan evaluasi disertai sanksi tegas terhadap pelanggaran, revitalisasi total Satgasus SPPG Kabupaten Kuningan dengan keterbukaan hasil pengawasan kepada publik, serta penghentian total keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam pengelolaan dapur SPPG.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah hak anak dan rakyat Kabupaten Kuningan, bukan alat kompromi kepentingan elit politik. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan kepentingan segelintir oknum,” pungkas Firgy.***









Tinggalkan Balasan