
KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tingkat kabupaten. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.7.13.14/KPTS.1367-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tingkat Kabupaten Kuningan yang ditetapkan pada 20 Desember 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa pembentukan satuan tugas diperlukan untuk menjamin kelancaran, efektivitas, serta ketepatan sasaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan. Satgas menjadi instrumen koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Susunan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis melibatkan unsur pimpinan daerah secara lengkap. Bupati Kuningan bertindak sebagai pembina bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim 0615 Kuningan, serta Ketua Pengadilan Negeri Kuningan. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai ketua satgas dengan note bahwa struktur yang dibentuk lebih efisien dibandingkan sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Satgas MBG menyampaikan bahwa keputusan bupati terbaru tersebut dirancang dengan struktur yang lebih ramping tanpa mengurangi fungsi strategis pengawasan dan pengendalian program. “Struktur satuan tugas ini lebih sederhana dan tidak akan mengurangi fungsi, justru memperjelas alur kerja dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh wilayah di Kabupaten Kuningan telah dibagi ke dalam sistem zonasi dengan penunjukan penanggung jawab atau person in charge pada setiap wilayah kecamatan. Penetapan PIC dilakukan untuk memastikan setiap wilayah memiliki titik kendali yang jelas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. “Setiap wilayah sudah dibagi zonasi dan ditunjuk PIC-nya. Ini penting agar koordinasi tidak berputar-putar dan persoalan bisa langsung ditangani di wilayah masing-masing,” katanya.

Menurut Sekda, tujuan utama pembentukan satgas dengan pendekatan zonasi tersebut adalah mempercepat koordinasi, komunikasi, dan tindak lanjut terhadap setiap kejadian yang muncul selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa percepatan ini berorientasi pada kualitas layanan kepada penerima manfaat serta respons cepat terhadap laporan masyarakat. “Tujuannya agar setiap kejadian dalam pelaksanaan MBG bisa segera ditindaklanjuti, sehingga pelayanan kepada penerima manfaat dan masyarakat pelapor menjadi lebih efektif dan cepat,” tegasnya.
Terkait mekanisme pengaduan, Sekda memastikan masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan kepada PIC wilayah masing-masing sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam struktur satgas. Mekanisme ini diharapkan memangkas rantai birokrasi dan mempercepat penyelesaian masalah di lapangan. “Untuk aduan masyarakat, bisa langsung menghubungi PIC di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Dalam diktum keputusan bupati tersebut juga dijelaskan bahwa tugas satgas meliputi koordinasi lintas instansi, monitoring dan evaluasi kualitas bahan pangan, proses pengolahan dan distribusi MBG, pemenuhan standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, hingga penanganan kondisi khusus termasuk kejadian luar biasa keracunan pangan.
Satgas juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program.
Seluruh pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya keputusan ini, keputusan bupati sebelumnya terkait pembentukan satgas percepatan MBG dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis ini menegaskan langkah serius Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memastikan program strategis nasional berjalan terkoordinasi, responsif, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat.***









Tinggalkan Balasan