JAKARTA, (VOX) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari jajaran Markas Besar Polri hingga tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus mengantisipasi berkembangnya modus peredaran narkotika.

Salah satu modus yang menjadi perhatian Polri adalah penggunaan cairan atau liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika. Kandungan zat terlarang tersebut dinilai sulit dikenali secara langsung karena memiliki tampilan yang menyerupai cairan rokok elektrik pada umumnya.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Isir.

Polri secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan etomidate, salah satu zat yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain etomidate, perangkat rokok elektrik juga berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang lainnya, termasuk ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Menurut Isir, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan. Institusi kepolisian juga harus memastikan seluruh personelnya menjalankan langkah pencegahan dari lingkungan internal.

Karena itu, larangan penggunaan vape diberlakukan secara menyeluruh tanpa membedakan waktu maupun tempat anggota menjalankan aktivitasnya.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan rokok elektrik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Isir.

Sementara itu, penerapan larangan vape juga mendapat penegasan di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, memberlakukan pembatasan penggunaan rokok elektrik tidak hanya kepada personel kepolisian, tetapi juga bagi masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan bahwa seluruh PNPP wajib mematuhi larangan tersebut, baik ketika sedang bertugas maupun saat berada di luar lingkungan kedinasan.

“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,” ujar Achmad.

Adapun bagi masyarakat atau tamu yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan mematikan serta menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

Berbeda dengan pengunjung yang diberikan teguran, personel kepolisian yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan internal yang berlaku.

Achmad menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” katanya.

Dengan diberlakukannya surat edaran Kapolri tersebut, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian dari kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri.***