VOXPOPULI.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Kepala desa bernama Raski (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp530.112.041,83.

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan pendapatan desa yang berasal dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dana yang semestinya dikelola untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, mulai dari membayar utang hingga membiayai pendidikan anak.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah ditelusuri oleh penyidik.

“Sudah kita tracing, memang digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk utang pribadi, untuk biaya anak sekolah, dan lain-lain,” ujar Bellen dalam konferensi pers.

Menurut kepolisian, dugaan penyimpangan terjadi ketika anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan desa tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Sebagian anggaran diduga tetap digunakan untuk membiayai kegiatan, sedangkan sisanya dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp530.112.041,83.

Penanganan perkara ini tercatat berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/1/I/RES.3.3./2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kuningan/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Januari 2026.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara tersangka akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan melalui surat Nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan pertanggungjawaban, buku kas umum, surat permintaan pembayaran, serta dokumen transaksi perbankan tahun 2021 dan 2022.

Penyidik juga mengamankan dokumen kerja sama antara Pemerintah Desa Paniis dan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon mengenai bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan desa.

Dokumen tersebut meliputi surat perjanjian kerja sama, surat permohonan bantuan, berita acara penyerahan bantuan, kuitansi, serta bukti transaksi setoran bantuan melalui rekening pemerintah desa.

Salah satu dokumen yang diamankan merupakan bukti transaksi bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan Desa Paniis untuk triwulan pertama tahun 2022, tertanggal 28 Januari 2022.

Selain itu, sejumlah dokumen kegiatan pembangunan desa turut diamankan, termasuk laporan kegiatan jalan usaha tani, pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah, serta dokumen rencana pembangunan objek daya tarik wisata alam dan bumi perkemahan di Lembah Riung Cipaniis.

Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah saksi, termasuk perangkat desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak perbankan, serta pihak Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Meski sejumlah dokumen kerja sama dengan perusahaan air minum turut diamankan, hingga konferensi pers berlangsung polisi baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan keterangan yang mengaitkan pihak lain dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Terkait kemungkinan adanya penyimpangan serupa pada pengelolaan anggaran tahun berikutnya, yakni 2023 hingga 2025, kepolisian menyatakan masih akan melakukan pendalaman.

Atas dugaan perbuatannya, Raski dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang dipersangkakan tersebut berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 126 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut serta Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Kapolres Kuningan turut mengingatkan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah daerah, kecamatan, serta unsur pengawasan di tingkat desa.

Menurutnya, seluruh penggunaan Dana Desa dan pendapatan desa harus dilaksanakan secara transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap tersangka kini menunggu tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan langsung dari Raski mengenai dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Penetapan tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.