
VOXPOPULI.CO.ID – Polemik mengenai komponen pajak dan service charge di Embun Sangga Langit kembali mendapat tanggapan dari pihak customer. Ageng Sutrisno, pelanggan yang melakukan transaksi pada 25–26 Juli 2026, menyampaikan klarifikasi terbuka sebagai respons atas pernyataan General Manager Embun Sangga Langit, Melfi Lenggono, yang dimuat salah satu media pada 3 Agustus 2026.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Voxpopuli.co.id, Ageng menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bertujuan meluruskan informasi berdasarkan dokumen transaksi dan komunikasi yang diterimanya secara langsung sebagai customer, bukan untuk memperkeruh persoalan.
Menurut Ageng, dokumen transaksi yang diterimanya dari pihak Embun Sangga Langit merupakan dasar pembayaran yang digunakan saat pelunasan. Ia mengaku tidak pernah menerima dokumen lain yang kemudian disebut sebagai invoice resmi.
“Apabila dokumen yang sebelumnya diberikan kepada customer tersebut dinyatakan bukan invoice resmi, saya meminta penjelasan secara terbuka. Dokumen transaksi mana yang sebenarnya merupakan invoice resmi yang menjadi dasar pembayaran customer pada tanggal 25–26 Juli 2026?” tulis Ageng, Selasa (04/08).
Selain mempertanyakan status invoice, Ageng juga menyoroti informasi mengenai komponen biaya yang diterimanya saat proses transaksi.

Ia menyebut telah memperoleh penjelasan langsung dari petugas yang melayani rombongannya, Aris, baik melalui komunikasi WhatsApp maupun telepon. Berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, pajak disebut sebesar 11 persen, sedangkan service charge sebesar 10 persen.
Namun, menurut Ageng, rincian tersebut tidak dijelaskan secara terpisah dalam dokumen transaksi yang diterimanya sehingga customer tidak dapat mengetahui secara jelas besaran harga pokok, pajak maupun service charge.
“Bagi customer, transparansi mengenai komponen tersebut merupakan hal penting karena berkaitan langsung dengan jumlah pembayaran yang dibebankan,” ujarnya.
Ageng juga mengungkapkan bahwa hingga 2 Agustus 2026 tidak ada pemberitahuan dari pihak Embun Sangga Langit mengenai adanya kekeliruan informasi tersebut.
Baru setelah pemberitaan mengenai persoalan ini muncul pada 3 Agustus 2026, ia kembali dihubungi oleh Aris yang menjelaskan bahwa informasi sebelumnya keliru. Dalam komunikasi tersebut, menurut Ageng, disampaikan bahwa komposisi yang benar adalah service charge 11 persen dan pajak 10 persen.
Perubahan informasi setelah transaksi berlangsung itulah yang menurutnya menimbulkan pertanyaan sebagai customer.
Meski demikian, Ageng menegaskan dirinya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tertentu. Ia hanya meminta penjelasan yang konsisten dan dapat diverifikasi.
Ia meminta pihak Embun Sangga Langit menjelaskan secara terbuka dokumen mana yang merupakan invoice resmi, besaran pajak yang dikenakan pada transaksi 25–26 Juli 2026, besaran service charge yang sebenarnya, rincian perhitungan harga beserta komponen biaya, serta alasan terjadinya perbedaan informasi yang diterima customer.
“Bagi saya, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, buka dokumen transaksi dan jelaskan perhitungannya secara transparan,” katanya.
Dalam klarifikasinya, Ageng juga menyinggung pemberitaan yang menyebut adanya dukungan dari Sekretaris PHRI Kabupaten Kuningan, Mike, yang disebut telah memeriksa bukti transaksi dan menyatakan skema pembebanan biaya Embun Sangga Langit telah sesuai aturan.
Menurut Ageng, dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi melalui Tia yang disebutnya berkomunikasi dengan pihak media. Dari komunikasi tersebut, ia memperoleh informasi bahwa Mike tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan secara langsung kepadanya.
Karena itu, Ageng berharap terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai konteks dan sumber pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga menilai persoalan tersebut pada dasarnya merupakan hubungan antara customer dan pihak Embun Sangga Langit terkait transaksi yang telah terjadi sehingga sebaiknya dikembalikan pada fakta-fakta transaksi yang dapat diverifikasi.
Sebagai customer, Ageng menyatakan tetap terbuka apabila pihak Embun Sangga Langit bersedia memperlihatkan dokumen resmi, rincian transaksi maupun perhitungan biaya secara transparan.
“Saya tidak memiliki kepentingan untuk memperkeruh persoalan. Saya hanya ingin memastikan bahwa informasi mengenai transaksi yang saya bayarkan dapat dijelaskan secara jujur, konsisten, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi,” tutupnya.
Berita ini memuat pernyataan resmi dari pihak customer. Voxpopuli.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Embun Sangga Langit maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***












Tinggalkan Balasan