KUNINGAN, (VOX) – Pengurus Cabang PMII Kabupaten Kuningan menyampaikan sikap resmi setelah viralnya aktivitas pembukaan lahan menyerupai jalur “sirkuit” di kawasan sekitar Desa Pajambon yang memantik kekhawatiran publik. Aktivitas tersebut dianggap berpotensi menimbulkan dampak keselamatan dan lingkungan, terutama jika dilakukan tanpa perizinan, kajian teknis, serta transparansi yang memadai.

Ketua Cabang PMII Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menegaskan bahwa perubahan bentang alam di wilayah rawan bencana harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi. Ia mengingatkan bahwa kawasan Pajambon memiliki riwayat kerentanan geologis, termasuk jejak longsor yang pernah terjadi di daerah Cilengkrang dan Arunika, sehingga segala bentuk pembukaan lahan membutuhkan verifikasi teknis yang ketat.

Rizal menekankan bahwa pengelolaan lahan harus dibarengi kajian lingkungan yang komprehensif serta perizinan resmi. Tanpa proses tersebut, masyarakat rentan terhadap risiko keselamatan akibat ketidakstabilan kontur tanah, terutama di area perbukitan yang sensitif terhadap gangguan fisik. Ia menyebut keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama sebelum memulai proyek apa pun.

Selain risiko longsor, PMII juga menyoroti dampak ekologis yang sering kali luput dari perhatian publik. Pengupasan lahan dan hilangnya vegetasi, menurut Rizal, akan mengurangi kemampuan tanah menyerap air sehingga mengganggu keseimbangan hidrologis. Kondisi seperti itu dapat memicu aliran permukaan yang berlebihan, meningkatkan risiko banjir, mempercepat erosi, hingga mengurangi debit air bersih yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga.

Rizal menilai keresahan warga yang kini muncul merupakan indikasi minimnya transparansi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Kurangnya sosialisasi dan tidak adanya informasi resmi membuka ruang bagi misinformasi yang memperparah kegelisahan masyarakat. Karena itu, PMII mendesak pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup melakukan klarifikasi terbuka serta verifikasi lapangan untuk memastikan status dan dampak proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan, daya dukung lingkungan, maupun keberlanjutan sumber air. PMII mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang mengacu pada tata ruang, standar keselamatan, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Rizal menutup pernyataannya dengan ajakan agar semua pihak mengedepankan kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab ekologis dalam setiap bentuk pembangunan, terutama di wilayah yang memiliki risiko bencana dan bergantung pada keseimbangan alam sebagai penyangga kehidupan masyarakat.***