
KUNINGAN, (VOX) – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait persoalan luapan air di wilayah Cisantana serta berbagai isu lingkungan dan tata ruang daerah, di ruang Sekda Kuningan, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Jumat (29/05).
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana, Asda 2, Kadis DPUTR, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis DPMPTSP, Kasatpol PP, Kalak BPBD, Kaban Kesbangpol, serta MPK yang dikomandoi Yusuf Dandi Asih.
Dalam forum tersebut, MPK menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap persoalan drainase dan mitigasi bencana, khususnya di kawasan zona 10 yang disebut membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan.
“Kami meminta ini menjadi perhatian pimpinan daerah agar perbaikan drainase segera dilakukan dan ada prioritas anggaran untuk mitigasi risiko bencana,” Yusuf Dandi Koordinator MPK.
MPK juga menekankan pentingnya keterlibatan BPBD dalam forum penataan ruang daerah agar seluruh potensi risiko lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh dan tidak menimbulkan dampak di kemudian hari.

Selain itu, persoalan polusi air dan kebutuhan kajian sumur resapan turut menjadi sorotan. MPK mendorong adanya kajian khusus yang melibatkan pemerintah daerah bersama berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui dukungan CSR.
“Pembiayaan jangan hanya mengandalkan pemerintah daerah. Perusahaan juga harus ikut membantu masyarakat melalui program CSR,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut, persoalan pengawasan perizinan bangunan juga menjadi perhatian. MPK meminta pemerintah daerah lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri sebelum izin terbit.
Menanggapi hal itu, pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa Kabupaten Kuningan telah memiliki sistem perizinan terpadu yang memungkinkan seluruh OPD memantau proses pengajuan hingga izin diterbitkan.
“Semua bisa memantau dari pengajuan sampai izin keluar karena sudah terintegrasi,” ujar salah satu pejabat dalam forum tersebut.
MPK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap komitmen investasi dan pembangunan agar tidak melanggar kesepakatan awal yang telah diajukan dalam forum penataan ruang.
Selain mitigasi bencana, transparansi lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) turut menjadi pembahasan penting. MPK meminta pemerintah daerah membuka informasi titik-titik lahan LP2B kepada masyarakat guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga keberlangsungan lahan pertanian.
“Transparansi LP2B penting agar masyarakat tahu mana lahan yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata perwakilan MPK.
Di akhir audiensi, MPK juga mendorong revisi perda terkait denda pelanggaran tata ruang yang dinilai masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah catatan rekomendasi yang akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah bersama dinas teknis terkait, khususnya dalam upaya pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana di wilayah hulu Kabupaten Kuningan.***












Tinggalkan Balasan