VOXPOPULI.CO.ID – Bahwa sehubungan dengan adanya  pernyataan tentang kenaikan tarif pajak pada salah satu dokumen Invoice yang disampaikan oleh sdr. DANI ISKANDAR pada beberapa pemberitaan di media online, maka kami Advokat – Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners selaku Tim Penasehat Hukum pelaku usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi secara lengkap dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

1. Bahwa benar telah terjadi kesalahan penulisan pada sistem pencetakan dokumen invoice, di mana tarif yang seharusnya dicantumkan adalah Pajak Daerah/PBJT sebesar 10% dan Biaya Layanan (Service Charge) sebesar 11%, namun tertukar penyebutannya menjadi Pajak Daerah 11% dan Biaya Layanan 10%.

2. Bahwa kesalahan tersebut murni kekeliruan administratif dan teknis penulisan, bukan kebijakan yang Klien kami tetapkan, bukan pula kesengajaan untuk melanggar peraturan atau membebankan biaya melebihi ketentuan kepada konsumen ;

3. Bahwa secara nominal total yang dibayarkan konsumen tetap sama, tidak ada penambahan beban biaya. Sehingga ketika seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi dan disetorkan oleh Klien kami sesuai tarif yang berlaku yaitu 10%, maka dengan demikian tidak ada kerugian yang diderita baik oleh konsumen maupun negara;”

4. Bahwa atas telah terjadinya kesalahan  penulisan pada sistem pencetakan dokumen invoice tersebut, Klien kami sebagai pelaku usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit, telah mengambil langkah-langkah dan atau tindakan-tindakan sebagai berikut :
Segera melakukan perbaikan langsung terhadap format dan isi dokumen invoice yang digunakan, sehingga pencantuman komponen Pajak Daerah dan Biaya Layanan sudah kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
 Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi Klien kami, sehingga kami dapat pastikan dan menjamin bahwa kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang ;
Menghubungi konsumen yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan penjelasan rinci, agar dapat dipahami dan dimaklumi ;

5. Bahwa kami senantiasa siap sewaktu-waktu memberikan penjelasan serta bukti-bukti pembayaran pajak kepada Bapenda Kabupaten Kuningan, pihak KADIN, maupun instansi berwenang lainnya guna membuktikan kepatuhan kami terhadap peraturan perundang-undangan ;

6, Bahwa pernyataan yang disampaikan seolah-olah Klien kami menerapkan tarif pajak 11% adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena tidak melihat pada substansi perhitungan dan kewajiban pajak yang telah dipenuhi oleh Klien kami, melainkan hanya didasarkan pada kesalahan penulisan label pada dokumen invoice semata ;

7. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas ditetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan/atau minuman sebesar 10% (sepuluh persen). dan Klien kami senantiasa mematuhi ketentuan ini serta menyetorkan pajak sesuai tarif tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana mestinya ;

8. Bahwa adapun Biaya Layanan (Service Charge) bukan merupakan pajak daerah, melainkan komponen biaya yang dikelola secara internal oleh pengelola usaha / Klien kami untuk kesejahteraan tenaga kerja dan peningkatan kualitas pelayanan, yang sama sekali tidak diatur tarifnya secara paksa oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Perbedaan hakikat ini telah ditegaskan pula dalam berbagai ketentuan dan praktik usaha yang berlaku di Indonesia ;

9. Bahwa dalam hukum administrasi dan perpajakan, kesalahan penulisan atau kekhilafan yang tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun dan tidak mengubah substansi kewajiban yang dipenuhi tidak dapat disamakan dengan perbuatan melanggar hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat ;

10. Bahwa selaras dengan prinsip hukum yang berlaku telah menyatakan bahwa : “Kesalahan administratif yang tidak berniat melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerugian bukanlah pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melawan hukum.”

11. Bahwa pernyataan yang menyebutkan adanya “praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan” sangatlah tidak logis dan tidak berdasar hukum apabila dikaitkan dengan persoalan ini, mengingat secara fakta tidak ada beban tambahan yang dibebankan, dan tidak ada pemungutan pajak melebihi ketentuan serta seluruh kewajiban telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

12. Bahwa kami sangat menghargai perhatian yang diberikan oleh pihak KADIN Kabupaten Kuningan untuk menjaga kepatuhan dan kepastian hukum. Namun demikian, kami perlu meluruskan bahwa pernyataan yang mengarah pada dugaan terjadinya pelanggaran menjadi tidak benar, dikarenakan sangatlah berbeda antara peristiwa kesalahan teknis penulisan dengan peristiwa pelanggaran substansi aturan ;

13. Bahwa benar Transparansi memang merupakan hak konsumen, namun transparansi juga berarti menyampaikan fakta secara utuh, sementara dalam peristiwa ini bukanlah terjadinya perubahan tarif, atau adanya pemungutan ilegal. Pada kesempatan ini kami tegaskan kembali, bahwa kejadian ini hanyalah kesalahan penulisan label semata, bukan perubahan tarif, bukan pemungutan yang tidak berdasar, dan sama sekali tidak mengakibatkan kerugian bagi pihak manapun.” ;

14. Bahwa pada kesempatan ini kami Tim Penasehat Hukum pelaku usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit tegaskan kembali, bahwa kejadian ini hanyalah kesalahan penulisan label semata, bukan perubahan tarif, bukan pemungutan yang tidak berdasar, dan sama sekali tidak mengakibatkan kerugian bagi pihak manapun.” mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan terlebih lagi dengan mengatasnamakan lembaga berwenang, seharusnya senantiasa didasarkan pada verifikasi fakta secara lengkap bukan hanya pada tampilan tulisan semata, agar tidak menimbulkan fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak citra pelaku usaha yang sebenarnya telah berupaya mematuhi peraturan ;

Demikian Pernyataan Klarifikasi ini disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum pelaku usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit, untuk dijadikan bahan para pihak dalam menyikapi terjadinya peristiwa tersebut, sehingga tidak berdampak pada timbulnya persoalan-persoalan hukum baru yang akan sangat merugikan kita.

Kuningan, 6 Agustus 2026.

Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit
Pimpinan

DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.