
KUNINGAN, (VOX) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat RDP kepada DPRD Kabupaten Kuningan sebagai respons atas dugaan kerugian negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Kuningan. Langkah ini menjadi bentuk tekanan terbuka terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.
Pengajuan RDP tersebut dilakukan setelah tidak adanya respons dari pihak terkait terhadap dua surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh PERMAHI. Surat pertama bernomor 011 tertanggal 9 Maret 2026 mengenai permohonan informasi dan jawaban, disusul surat somasi bernomor 013 tertanggal 28 Maret 2026. Tidak adanya tanggapan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
PERMAHI menilai sikap diam tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Permohonan RDP yang diajukan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 81, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Kuningan dipandang memiliki kewenangan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk sektor pendidikan.
Dugaan kerugian negara Disdikbud Kuningan ini diperkuat oleh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, terdapat sejumlah persoalan serius yang menjadi sorotan.
Di antaranya, data sarana dan prasarana pendidikan yang belum lengkap dan tidak mutakhir sehingga mengganggu akurasi perencanaan. Selain itu, pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi TIK dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan ketidakwajaran harga.
Tak hanya itu, ditemukan pula potensi ketidaksesuaian penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP dengan nilai mencapai Rp1,88 miliar. Proses pemilihan penyedia barang dan jasa juga dinilai tidak optimal dengan nilai hingga Rp6,24 miliar. Bahkan, terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2,28 miliar.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran pendidikan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. PERMAHI bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik gratifikasi maupun pungutan liar di lingkungan Disdikbud.
Dalam analisisnya, PERMAHI menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pengguna anggaran belum optimal menjalankan fungsi pengawasan. Peran Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK juga dinilai belum maksimal dalam pengendalian kontrak serta pelaksanaan teknis kegiatan.
Sebagai bentuk sikap tegas, PERMAHI menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta DPRD Kabupaten Kuningan segera memanggil seluruh pihak terkait dalam forum RDP. Selain itu, Disdikbud didesak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
PERMAHI juga mendorong agar DPRD tidak berhenti pada pelaksanaan RDP semata, melainkan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan. Transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran pendidikan menjadi tuntutan utama yang tidak bisa ditawar.
Mereka juga meminta bukti Surat Tanda Setoran STS atas pengembalian ke kas daerah jika memang terdapat kerugian negara. Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan turut diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
PERMAHI menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan pilar utama pembangunan daerah yang tidak boleh tercemar oleh praktik maladministrasi maupun dugaan penyimpangan anggaran.
“Diamnya institusi publik atas permintaan informasi adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” tegas Ketua PERMAHI.
Langkah PERMAHI ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Kuningan agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.***









Tinggalkan Balasan