
KUNINGAN(VOX) – Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK) menegaskan bahwa praktik pemanfaatan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) merupakan tindak pencurian sumber daya alam, bukan sekadar pengambilan air, pemanfaatan terbatas, apalagi persoalan administratif.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Juru Bicara Presidium PERAK, Ahmad Rio Nugraha, pada Kamis (22/1/2026). Ia menyebut praktik pencurian air di kawasan konservasi itu berlangsung terang-terangan, sistematis, dan disaksikan langsung oleh negara.
“Ini pencurian air murni. Terjadi di kawasan taman nasional, dilakukan tanpa legitimasi hukum yang sah, dan dibiarkan berlangsung di hadapan aparat penegak hukum serta pejabat daerah,” tegas Rio.
Menurut PERAK, hasil inspeksi lapangan dan pengukuran debit air telah menunjukkan adanya perampasan sumber daya alam dari kawasan lindung yang secara hukum tidak boleh dieksploitasi, terlebih untuk kepentingan komersial.
Rio juga menyoroti kehadiran sejumlah pejabat negara di lokasi, di antaranya Kapolres Kuningan, Balai TNGC, dan Bupati Kuningan. Dalam pandangan PERAK, kehadiran tersebut menjadikan peristiwa ini bukan sekadar temuan, melainkan tindak pidana yang terjadi di depan mata negara.

“Mereka hadir di tempat kejadian perkara. Mereka melihat langsung aliran air diambil dari kawasan konservasi. Namun tidak ada penghentian aktivitas, tidak ada penyegelan, dan tidak terlihat proses hukum yang bisa diakses publik,” ujarnya.
PERAK menilai pembiaran terhadap pencurian air di Gunung Ciremai merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Ketika pencurian sumber daya alam dibiarkan, negara sedang menanggalkan wibawanya sendiri. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal keberanian negara menegakkan hukum,” kata Rio.
Ia juga mengkritik dalih menunggu kajian lanjutan atau laporan tambahan yang kerap disampaikan dalam merespons kasus tersebut. Menurut PERAK, alasan itu tidak relevan karena peristiwa pencurian terjadi secara kasat mata.
“Tidak ada yang perlu dikaji untuk menghentikan pencurian. Jika negara masih memerlukan kajian untuk bertindak atas kejahatan yang terjadi di depan mata, maka hukum sedang dipermainkan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, PERAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pencurian air di kawasan TNGC, membuka proses hukum secara transparan, serta mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Gunung Ciremai sedang dicuri airnya. Negara hadir di lokasi, tetapi memilih diam. Jika ini terus dibiarkan, publik akan mencatat bahwa pencurian sumber daya alam dapat berlangsung aman selama negara memilih menjadi penonton,” pungkas Rio.***












Tinggalkan Balasan