
KUNINGAN(VOX) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan tengah melakukan penyelidikan dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Proses hukum ini berawal dari Aksi Alamku yang menyoroti pemanfaatan air di kawasan konservasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi dari sejumlah aktivis lingkungan.
Selain Aksi Alamku, laporan juga datang dari Masyarakat peduli Kuningan (MPK), Persatuan Alumni gerakan mahasiswa nasional indonesia (PA GMNI), dan Gerakan Satu Kuningan (GASAK), serta diperkuat oleh adanya dorongan dari Presidum Pergerakan Kuningan (PERAK). Laporan tersebut memuat dugaan adanya pemanfaatan air di kawasan TNGC yang tidak disertai izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dengan pengumpulan data dan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait. “Kami telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan ke depan akan memeriksa saksi-saksi lainnya, khususnya dari unsur pemerintahan setempat yang mengetahui titik-titik sumber air serta pihak yang memanfaatkannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis 22 Januari 2026.
Menurut Abdul Aziz, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan status legalitas penggunaan air, termasuk sejak kapan izin diterbitkan dan apakah izin tersebut benar-benar ada. Aparat juga akan mencocokkan keterangan saksi dengan data teknis mengenai lokasi sumber air di kawasan TNGC.
Polres Kuningan menegaskan bahwa proses hukum ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan secara terbuka. Namun langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian sumber daya air di kawasan konservasi.

“Prinsipnya, pemanfaatan air di kawasan taman nasional harus sesuai aturan. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan lingkungan tetap terjaga dan tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Abdul Aziz.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kawasan konservasi strategis di Jawa Barat, sekaligus menandai menguatnya peran kontrol aktivis lingkungan dalam isu tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Kuningan.***











Tinggalkan Balasan