
Oleh: Dhika Purbaya, Presidium Pergerakan Kuningan
KUNINGAN(VOX) – Polemik tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan bukan sekadar urusan administratif APBD, melainkan persoalan serius tentang asas kepatutan, transparansi, dan keadilan publik. Uang rakyat yang dialokasikan untuk tunjangan tersebut wajib dipertanggungjawabkan tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan rasional.
Salah satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka adalah: apakah besaran tunjangan rumah tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau kajian independen yang sah? Jika asas kepatutan benar-benar dijadikan pijakan, maka seharusnya ada rekomendasi tertulis yang menjelaskan metodologi, harga pasar, dan rasionalitas angka yang ditetapkan.
Tanpa rekomendasi profesional, asas kepatutan berpotensi direduksi menjadi sekadar formalitas regulasi.
Yang kemudian mengusik akal sehat publik adalah angka tunjangan perumahan ketua dewan yang disebut mencapai sekitar Rp25 juta per bulan serta mencapai Rp 300 juta per tahun. Pertanyaannya sederhana: di Kuningan, rumah seperti apa yang disewa dengan nilai Rp25 juta per bulan?

Apakah standar rumah dinas DPRD Kuningan setara kawasan elit metropolitan? Ataukah harga pasar lokal dianggap tidak relevan ketika menyangkut kepentingan elite?
Sindiran ini penting diajukan, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menegaskan bahwa harga pasar Kuningan bukan harga Jakarta, Bandung, atau kawasan premium nasional. Jika angka Rp300 juta per tahun tidak disertai kajian objektif, maka publik berhak mencurigai adanya ketimpangan antara kebijakan dan realitas sosial.
Karena itu, public hearing terbuka menjadi keharusan. Kebijakan yang bersumber dari APBD tidak boleh lahir di ruang tertutup. DPRD, pemerintah daerah, inspektorat, akademisi, dan masyarakat sipil harus duduk bersama untuk menguji:
apakah tunjangan ini benar-benar patut, wajar, dan sesuai kondisi daerah.
Selain itu, koordinasi dan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri juga penting. Regulasi Kemendagri tidak boleh dijadikan tameng tanpa memastikan implementasinya sesuai dengan semangat kehati-hatian dan kepatutan fiskal.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat Kuningan yang masih berjuang dengan berbagai keterbatasan, kebijakan tunjangan bernilai ratusan juta rupiah per tahun tanpa penjelasan transparan jelas melukai rasa keadilan publik.
Masalahnya bukan semata pada hak dewan, tetapi pada kepekaan dan etika politik. Pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam kesederhanaan dan tanggung jawab, bukan justru menghadirkan jarak sosial melalui kebijakan yang sulit dijelaskan secara rasional.
Pergerakan Kuningan mendorong evaluasi terbuka, publikasi dokumen kajian, dan koreksi kebijakan bila terbukti tidak berbasis asas kepatutan. Legalitas tanpa legitimasi hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan.
Rakyat Kuningan tidak menuntut yang berlebihan. Mereka hanya ingin satu hal: kebijakan yang masuk akal, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan.***












Tinggalkan Balasan