KUNINGAN (VOX) – Presidium Pergerakan Kuningan atau PERAK melayangkan somasi terbuka kepada Dian Rachmat Yanuar selaku Bupati Kuningan terkait dugaan aktivitas pemanfaatan Mata Air Cipujangga yang berada di luar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai dan dimanfaatkan oleh pihak berinisial P di atas tanah pribadi. Somasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 001 PERAK SOMASI I 2026 dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan aparat penegak hukum.

Dalam somasi itu, PERAK menegaskan bahwa aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air di sekitar Mata Air Cipujangga telah berlangsung secara terbuka dan diketahui publik. Fakta tersebut, menurut PERAK, bukan lagi dugaan melainkan peristiwa nyata yang diketahui secara langsung oleh masyarakat serta pejabat berwenang di daerah. “Ini bukan isu gelap atau laporan sepihak. Aktivitasnya terlihat, terukur, dan berlangsung di lapangan,” demikian kutipan isi surat somasi tersebut.

PERAK mendasarkan somasinya pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas bumi dan air untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, PERAK juga merujuk Pasal 184 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa fakta yang diketahui secara umum tidak memerlukan pembuktian tambahan, serta prinsip tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam pokok somasi, PERAK menegaskan bahwa kepala daerah memiliki otoritas sekaligus kewajiban moral dan hukum untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan tangkapan air, mencegah pemanfaatan sumber daya alam yang bertentangan dengan prinsip konservasi, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. “Kepala daerah tidak bisa berlindung di balik dalih tanah pribadi ketika sumber air menyangkut hajat hidup orang banyak,” tulis PERAK dalam pernyataannya.

Melalui somasi terbuka ini, PERAK memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima kepada Bupati Kuningan untuk menyampaikan sikap resmi secara tertulis terkait aktivitas pemanfaatan Mata Air Cipujangga. Selain itu, PERAK menuntut adanya langkah konkret untuk menghentikan pemanfaatan air yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi, penjelasan langkah penegakan hukum yang telah atau akan ditempuh, serta rencana perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis kawasan tersebut.

PERAK juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai peraturan perundang undangan, termasuk pengaduan kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum. “Somasi ini merupakan peringatan hukum terakhir sebelum kami melangkah ke jalur yang lebih tegas,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.***