VOXPOPULI.CO.ID – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026 sebagai refleksi untuk mengembalikan koperasi pada jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi.

Ketua MPK, Yudi Setiadi, menyampaikan bahwa koperasi sejak awal didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun, menurutnya, cita-cita tersebut mulai terkikis oleh berbagai praktik yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar perkoperasian.

MPK menyoroti fenomena sejumlah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Kuningan yang diduga menerapkan bunga pinjaman sangat tinggi, bahkan mencapai sekitar 35 persen untuk jangka waktu satu bulan.

“Praktik demikian patut menjadi perhatian serius karena berpotensi membebani masyarakat kecil dan mencederai semangat koperasi sebagai lembaga yang hadir untuk membantu, bukan menjerat,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).

Selain persoalan bunga pinjaman, MPK juga menemukan sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah. Di antaranya, adanya koperasi yang diduga tidak memiliki sistem keanggotaan yang jelas, tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta tidak memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya.

Menurut Yudi, ketiga aspek tersebut merupakan identitas utama koperasi yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip perkoperasian.

“Jika sebuah lembaga hanya menjalankan kegiatan menghimpun dan menyalurkan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa mengedepankan prinsip keanggotaan, transparansi, RAT, dan SHU, maka yang dipertanyakan bukan hanya tata kelolanya, tetapi juga komitmennya terhadap nilai-nilai koperasi itu sendiri,” ujarnya.

MPK berpandangan koperasi tidak boleh berubah menjadi lembaga yang hanya berorientasi pada keuntungan. Sebaliknya, koperasi harus tetap menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpihak kepada kesejahteraan anggotanya.

Atas dasar itu, MPK meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan untuk melakukan pendataan, pembinaan, audit kepatuhan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan.

Evaluasi tersebut, menurut MPK, perlu mencakup pelaksanaan RAT, status keanggotaan, pembagian SHU, tata kelola koperasi, hingga kewajaran bunga pinjaman yang dikenakan kepada anggota.

Selain itu, MPK juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait memperkuat koordinasi sesuai kewenangannya dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik pembiayaan yang merugikan.

MPK menilai apabila ditemukan koperasi yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau menggunakan badan hukum koperasi sebagai kedok praktik usaha yang merugikan masyarakat, pemerintah harus memberikan sanksi administratif hingga menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi MPK, Hari Koperasi Nasional tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi harus menjadi momentum untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, profesional, transparan, demokratis, dan berpihak kepada kesejahteraan anggotanya.

“Koperasi harus kembali pada intisarinya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Bukan menjadi alat untuk menjerat dan mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi,” tegas Yudi.

Ia pun mengajak seluruh pihak menjaga marwah koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia agar tetap menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai amanat konstitusi.***