KUNINGAN, (VOX) – Pembukaan lahan dan jalan berwarna coklat berliku di lereng Ciremai, kawasan Pajambon, kembali memicu kekhawatiran publik setelah video viral memperlihatkan skala perubahan bentang alam yang cukup besar. Ciremai Resilience Initiative (CRI) menilai aktivitas tersebut memiliki dampak serius terhadap keselamatan warga dan daya tahan ekologis wilayah. Maun Kusnandar dari CRI menyebut aktivitas di lereng itu sebagai tindakan berisiko tinggi yang tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi izin. Ia menegaskan bahwa perubahan vegetasi dan tanah terbuka dalam jumlah besar adalah sinyal kerusakan yang tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan biasa.

Maun menilai lereng Ciremai adalah kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga tata air dan pelindung alami desa-desa di kaki gunung. Ia mengatakan, “Kerusakan vegetasi di lereng Ciremai akan melemahkan kemampuan tanah menahan air. Risiko longsor, banjir bandang, dan hilangnya sumber mata air akan meningkat drastis.” Menurutnya, kawasan tersebut memerlukan perlindungan ekstra karena berada di zona lindung dan sebagian besar termasuk daerah resapan air yang tidak boleh dibuka untuk kepentingan proyek tanpa kajian lingkungan.

Ia juga menyoroti persoalan transparansi. Maun menjelaskan bahwa ketidakhadiran sosialisasi kepada warga dan kepala desa mencurigakan dan menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan administratif. “Jika warga dan pemerintah desa tidak tahu tujuan dan izin proyeknya, berarti ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Ia menyebut pelibatan masyarakat setempat adalah hal wajib, karena merekalah yang berada pada garis pertama risiko ketika terjadi bencana akibat kerusakan lingkungan.

Maun menambahkan bahwa jalan baru yang tampak dalam video bukan hanya memotong vegetasi, tetapi juga melewati kemiringan tinggi yang rentan pergerakan tanah. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tanpa kajian geologi dapat menghasilkan ancaman jangka panjang yang membebani warga. “Membuka jalan di kemiringan se-ekstrem itu tanpa perhitungan teknis hanya memperbesar potensi bencana,” katanya.

Dalam pandangannya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah evaluasi. Ia menyerukan dilakukannya inspeksi lokasi dengan melibatkan dinas lingkungan hidup, ahli geologi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin lingkungan, rencana teknis, dan mitigasi risiko yang memadai. “Aktivitasnya harus dihentikan sementara sampai semua perizinan jelas dan terbukti sesuai aturan,” tegas Maun.

Menurut CRI, menjaga ketahanan ekologis Ciremai adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Maun menyimpulkan bahwa pembukaan lahan yang tidak transparan, tidak sesuai tata ruang, dan tidak memiliki izin lengkap adalah ancaman langsung terhadap keselamatan warga Pajambon dan wilayah hilir. Ia menekankan bahwa Ciremai bukan sekadar kawasan geografis, tetapi penopang hidup yang harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusaknya.***