
VOXPOPULI.CO.ID – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan klarifikasi terkait perubahan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut mengalami kenaikan sekitar Rp2,3 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Dian usai mengikuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (14/9/2026).
Dian menegaskan, perubahan angka dalam LHKPN tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai adanya penambahan aset. Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan berkurangnya cicilan atau kewajiban utang.
“Ya. Itu jangan salah persepsi. Itu berkurangnya cicilan. Berkurangnya cicilan bukan nambah aset,” ujar Dian.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kondisi keuangan keluarganya telah terbentuk jauh sebelum dirinya menjadi pejabat publik.

Dian mengatakan, sekitar 10 tahun lalu, istrinya memiliki perusahaan yang menjadi bagian dari usaha keluarga.
“Saya sebelum jadi pejabat, publik 10 tahun yang lalu, istri saya itu punya perusahaan. Istri saya punya perusahaan, usaha yang menghidupilah keluarga kita dari dulu,” katanya.
Namun, setelah dirinya menjabat sebagai Bupati Kuningan, pengelolaan perusahaan tersebut diserahkan kepada putranya yang berprofesi sebagai dokter.
“Nah semenjak saya jadi bupati, perusahaan itu diserahkan ke putra saya, putra saya yang dokter itu, dia yang kelola perusahaan,” jelasnya.
Menurut Dian, kondisi tersebut turut memengaruhi posisi utang dan kewajiban yang tercermin dalam laporan kekayaan.
Ia kembali menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan berarti dirinya mendapatkan aset baru.
“Jadi utang-piutang berkurang. Berkurang diserahkan ke perusahaan, ke anak saya. Tidak ada aset yang bertambah, berkurang cicilan,” ungkapnya.
Dian juga menjelaskan mengenai kewajiban pribadi yang masih dimilikinya. Ia menyebut kewajiban tersebut berasal dari kegiatan usaha yang telah dijalankan sejak sekitar belasan tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Sekarang cicilan saya yang pribadi saja, mungkin di antara PNS kita termasuk besar karena memang kita dulu usaha dari 15 tahun yang lalu,” ujarnya.
Ia menyebut, pada masa lalu dirinya bahkan pernah disebut memiliki utang yang cukup besar. Namun, kewajiban tersebut terus berkurang seiring dengan pembayaran cicilan.
“Enggak ada aset yang bertambah. Waktu itu memang utangnya besar ya, malah dulu disebut saya utang paling besar, karena memang saya usaha,” kata Dian.
Karena itu, Dian meminta agar perubahan angka LHKPN tidak hanya dilihat dari nilai akhirnya, tetapi juga dipahami berdasarkan komponen harta dan kewajiban yang dilaporkan.
“Jadi itu berkurangnya cicilan. kan utang berkurang kalau dicicil,” tegasnya.
Selain berkurangnya cicilan, Dian juga menjelaskan adanya pengalihan perusahaan setelah dirinya menjadi pejabat publik. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan usaha keluarga tidak lagi berada di bawah istrinya.
“Terus ada kedua pengalihan aset. Jadi ketika saya jadi bupati, istri saya, saya melepaskan perusahaan ke putra saya,” jelasnya.
Dian mengatakan, pengalihan tersebut juga membuat kewajiban perusahaan berada dalam pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh putranya.
“Jadi utang perusahaan itu dilimpahkan ke perusahaan anak saya. Jadi bukan nambah aset, berkurang cicilan,” ujarnya.
Pernyataan Bupati Dian tersebut menjadi klarifikasi pribadi atas persepsi mengenai perubahan nilai LHKPN sekitar Rp2,3 miliar.
Ia menekankan bahwa perubahan angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penambahan kekayaan berupa aset baru.
Menurut penjelasannya, perubahan tersebut berkaitan dengan berkurangnya kewajiban atau cicilan serta pengalihan pengelolaan perusahaan kepada putranya.
Untuk melihat secara utuh perubahan kekayaan Bupati Kuningan dari tahun ke tahun, publik tetap dapat merujuk pada rincian LHKPN yang dilaporkan secara resmi, termasuk komponen aset, utang, dan kewajiban lainnya.***












Tinggalkan Balasan