
KUNINGAN, (VOX) – Kuasa hukum Rakiman Kepala Desa Padamenak, Dian Hendriana, S.H., dari Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana S.H. & Partners secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penyegelan Kantor Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, ke Polres Kuningan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan yang dikeluarkan Polres Kuningan tertanggal 12 Januari 2026. Pengaduan ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di ruang Kantor Kepala Desa Padamenak, di mana ruangan kepala desa diduga disegel menggunakan papan kayu yang dipaku pada kusen pintu, sehingga kantor tidak dapat digunakan untuk pelayanan publik.
Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa nama terlapor yang diduga terlibat dalam tindakan penyegelan dan perusakan fasilitas kantor desa. Perbuatan itu diduga melanggar ketentuan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur larangan perusakan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Dian Hendriana menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga fungsi pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kantor kepala desa adalah fasilitas publik. Ketika aksesnya ditutup secara paksa, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut disertai bukti awal, termasuk kondisi fisik pintu kantor yang mengalami kerusakan bekas paku. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar tidak muncul preseden buruk dalam penyelesaian persoalan pemerintahan desa. “Semua bentuk keberatan harus disalurkan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang justru melanggar hukum,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Kuningan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. “Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah hukum dan kepentingan publik,” tutup Dian Hendriana.***











Tinggalkan Balasan