VOXPOPULI.CO.ID – Dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencuat di Kabupaten Kuningan. Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuningan.

Laporan tersebut ditujukan kepada PT Bhakti Artha Mulya, R. Januka, dan Vita. Ketiganya diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses administrasi pertanahan hingga terbitnya SHGB dan SPPT atas sebagian lahan di Desa Datar.

Kuasa Hukum Wartono, Rifqi Rafif, S.H., M.H., M.Kn., bersama Dikka Egisdra, S.H., Emir Fasya, S.H., M.H., dan Rafli Pamungkas, S.H., menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, permohonan SHGB di Kantor Pertanahan Kuningan, hingga penerbitan SPPT diduga dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Desa.

Menurut Rifqi, Kepala Desa Datar tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen yang digunakan dalam proses peralihan hak atas tanah dari R. Januka dan Vita kepada PT Bhakti Artha Mulya.

“Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen terkait adanya peralihan hak atas tanah dari Sdr. R. Januka dan Sdri. Vita kepada PT Bhakti Artha Mulya. Dokumen persyaratan yang berkaitan dengan desa pun tidak pernah diketahui oleh pemerintah desa, padahal seharusnya pihak desa mengetahui atau memberikan persetujuan maupun kesaksian terhadap dokumen tersebut. Karena itu kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan yang diduga dilakukan oleh PT Bhakti Artha Mulya, Sdr. R. Januka, dan Sdri. Vita,” ujar Rifqi, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SHGB yang telah terbit atas sebagian lahan di Desa Datar. Menurutnya, dalam setiap tahapan administrasi pertanahan, pemerintah desa seharusnya mengetahui proses pengukuran tanah, perubahan data objek pajak, hingga permohonan penerbitan sertifikat.

“Baik pemberitahuan, persetujuan, maupun dokumen administrasi lainnya tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Namun tiba-tiba SHGB sudah terbit dan SPPT atas nama perusahaan muncul sekitar tahun 2024 hingga 2025,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur PT Bhakti Artha Mulya, Budi, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai adanya laporan yang dilayangkan ke Polres Kuningan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (29/7/2026), ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.

“Saya belum menerima informasi resminya. Baru tahu dari wartawan,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh perusahaan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengaku belum memahami secara rinci dasar dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan.

“Kalau dari perusahaan, kami menjalankan semuanya sesuai prosedur. Saya juga belum paham maksud dugaan pemalsuan itu seperti apa. Nanti akan kami klarifikasi setelah mempelajari laporannya,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap pelaporan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.

Voxpopuli.co.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***