VOXPOPULI.CO.ID Pemerintah Kabupaten Kuningan masih menunggu kejelasan rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai. Pemkab juga meminta keterbukaan informasi dan kepastian tahapan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai rencana tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., saat menerima audiensi Aliansi Geothermal Kuningan (AGK) di Ruang Rapat Sang Adipati, Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (19/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi AGK untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai status administrasi, tahapan perencanaan, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Ciremai.

Sekda Kuningan, U. Kusmana, menjelaskan bahwa hingga audiensi berlangsung, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana pengembangan panas bumi tersebut.

Selain itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., juga belum pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun pertimbangan terkait rencana pengembangan geothermal yang dimaksud.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan masih menunggu. Ini bukan kewenangan daerah, tetapi kewenangan pusat. Kita menunggu seperti apa langkah-langkah kementerian melalui Kementerian ESDM,” ujar Kusmana.

Menurutnya, kejelasan informasi dari pemerintah pusat diperlukan agar pemerintah daerah dapat memahami perkembangan rencana tersebut berdasarkan dokumen dan tahapan resmi.

Pemkab Kuningan juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses perencanaan. Informasi yang jelas diharapkan dapat mencegah kesimpangsiuran dan membantu masyarakat memahami persoalan geothermal secara menyeluruh.

Kusmana menyebutkan, dalam audiensi dengan Kementerian ESDM pada 12 Oktober 2026, Bupati Kuningan telah meminta agar setiap tahapan rencana pengembangan panas bumi dijelaskan secara transparan apabila proses tersebut berlanjut.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Geothermal Kuningan menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ciremai.

Aliansi yang menghimpun berbagai elemen masyarakat itu menyoroti sejumlah aspek, mulai dari potensi dampak lingkungan, keberlangsungan sumber daya air, manfaat ekonomi, hingga kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.

Koordinator Umum AGK, Nana Rusdiana, mempertanyakan apakah rencana geothermal yang berkembang saat ini merupakan kelanjutan pembahasan pada 2016 atau bagian dari perencanaan baru.

AGK juga meminta kejelasan mengenai status penjajakan serta komunikasi administratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut aliansi tersebut, informasi yang lengkap, data faktual, dan kajian ilmiah diperlukan sebelum menentukan sikap lebih lanjut. AGK turut mendorong keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam setiap perkembangan rencana geothermal.

Menanggapi aspirasi itu, Kusmana menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan dicatat dan dilaporkan kepada Bupati Kuningan sebagai bahan perhatian serta tindak lanjut pemerintah daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat, menjelaskan bahwa hingga audiensi berlangsung, pihaknya belum menerima permohonan terkait dokumen lingkungan untuk kegiatan geothermal tersebut.

Ia menegaskan pentingnya kajian ilmiah, kelayakan teknis dan ekonomi, serta mitigasi risiko lingkungan dalam proses pengembangan panas bumi.

Aspek lingkungan, termasuk potensi dampak terhadap sumber daya air dan kehidupan masyarakat sekitar, perlu menjadi perhatian sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana geothermal Gunung Ciremai, mengingat masyarakat membutuhkan informasi yang memadai mengenai potensi manfaat maupun risiko dari rencana pengembangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa potensi panas bumi di kawasan Gunung Ciremai telah masuk dalam pembahasan perencanaan di tingkat kementerian.

Namun, ia menekankan bahwa pembahasan potensi tersebut perlu dibedakan dari pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan.

Menurut Putu, istilah penjajakan yang disampaikan kementerian merujuk pada kajian awal menggunakan data sekunder untuk menilai potensi suatu wilayah dalam perencanaan pengembangan panas bumi nasional.

Dengan demikian, kejelasan mengenai status dan tahapan rencana geothermal menjadi penting agar masyarakat tidak keliru memahami informasi yang berkembang.

Penyampaian informasi secara terbuka juga diperlukan untuk membedakan antara kajian awal, proses administrasi, dan kemungkinan tahapan lanjutan apabila rencana tersebut diteruskan oleh pemerintah pusat.

(UGI)