Oleh: Maun Kusnandar / Ciremai Resilience Initiative

KUNINGAN, (VOX) – Kisruh tata kelola hutan di kaki Gunung Ciremai menggambarkan sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar sengketa batas wilayah. Ia adalah cermin retak dari gagalnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) dalam menghadirkan keadilan ekologis dan sosial. Paradigma Hak Menguasai Negara (HMN) yang menjadi fondasi UU ini dengan napas domain theory ala kolonial menyeberang ke masa kini dalam bentuk konflik tenure, ketidakpastian hukum, dan hilangnya potensi ekonomi desa.

Kenyataannya, hukum yang lahir untuk “kemakmuran rakyat” justru berubah menjadi alat yang menghimpit warga desa, terutama yang hidup bertumpu pada hutan Ciremai.

Desis paling tajam terdengar dari kriminalisasi petani. Kelompok Tani Hutan (KTH) yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada hasil hutan bukan kayu (HHBK) malah dianggap lawan negara. Mereka rentan dijerat pasal pidana yang dipakai terlalu berlebihan overcriminalization hanya karena mengelola apa yang selama ini menjadi bagian dari tradisi ruang hidup mereka. Ini gambaran paling telanjang dari hukum yang “tajam ke bawah”.

Sebaliknya, dominasi izin dan penguasaan HHBK justru jatuh kepada satu entitas paguyuban yang tak memiliki legitimasi formal desa, tetapi diakui Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Paguyuban ini memonopoli akses produksi dan rehabilitasi, memaksa KTH bergabung, dan menciptakan sistem perizinan berlapis yang timpang. Dalam praktiknya, BTNGC memindahkan kuasa sumber daya ke aktor non-negara yang tak mewakili masyarakat desa.

Puncak persoalan terjadi saat penetapan batas kawasan dilakukan. Banyak desa yang secara historis mengelola wilayah di lereng Ciremai menemukan dirinya “dicaplok” masuk ke area Taman Nasional. Proses pengukuhan kawasan hutan berjalan searah, minim konsultasi, dan mengabaikan fakta sosial budaya desa. Ketika desa berusaha melakukan pemetaan batas untuk menegaskan ruang hidupnya, klaim BTNGC justru ikut menekan, membatasi ruang gerak dan kreativitas ekonomi berbasis konservasi.

Akibatnya, inisiatif lokal yang lahir dari pengalaman panjang menjaga hutan malah dipinggirkan oleh sistem hukum yang dingin. Desa yang memiliki BUMDes maupun Lembaga Keuangan Mikro Desa (KDMP) entitas sah dalam hukum desa tidak diberi ruang dalam pengelolaan HHBK maupun pengembangan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Justru sebaliknya, entitas usaha skala besar lebih diprioritaskan dalam pengelolaan air, wisata, dan sumber daya lainnya. Ironis, mengingat UU 41/1999 seharusnya memastikan kemakmuran rakyat, bukan memperkuat posisi korporasi.

Beberapa proyek wisata skala besar di kawasan Ciremai menunjukkan pola yang sama. Investasi mengalir, tetapi desa tidak menjadi subjek. Lingkungan sering dikorbankan, sementara KTH, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa lainnya hanya menonton dari pinggir panggung. Mereka legal secara hukum, tetapi tidak diperlakukan sebagai mitra dalam kebijakan kehutanan.

Garis akhirnya jelas. UU Kehutanan seperti yang berjalan hari ini menciptakan lingkungan hukum yang diskriminatif dan menyingkirkan masyarakat adat serta petani hutan. Desa kehilangan ruang untuk membangun ekonomi konservasi yang berkelanjutan, sementara suara mereka terkunci di luar sistem penyusunan kebijakan.

Ciremai membutuhkan tata kelola baru yang mengakui desa bukan sebagai objek, tetapi sebagai pemegang mandat ekologis yang sah. Di sanalah keadilan ekologis menemukan rumahnya: di tangan masyarakat yang hidup dan bertumbuh bersama hutan.

Jika negara terus meminggirkan mereka, kerugian ekologis dan sosial hanya akan semakin melebar dan Ciremai akan menjadi saksi bisu dari hukum yang gagal membaca realitas lapangan.***