KUNINGAN, (VOX) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya potensi kekurangan penetapan dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Kuningan. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan wajib pajak (WP) terhadap pelaporan omzet pada sektor makanan, minuman, dan jasa perhotelan tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa terdapat beberapa WP yang tidak patuh melaporkan omzet sebenarnya, baik karena alasan operasional maupun belum optimalnya sistem pengawasan pajak daerah.

BPK menemukan potensi kekurangan penetapan pajak akibat ketidakpatuhan WP dalam melaporkan omzet sebenarnya sebesar Rp177.058.094,94. Temuan ini berdasarkan hasil konfirmasi antara BPK, Bappenda, dan empat WP, yakni RM UL, SKH, DKC, dan LCR.
Selisih omzet antara yang dilaporkan dengan omzet sebenarnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Bappenda mengakui bahwa pengawasan belum optimal karena belum seluruh WP menggunakan sistem tapping box serta belum adanya pemeriksaan kewajaran omzet secara rutin akibat keterbatasan personel kompeten di bidang pemeriksaan pajak.

Selain itu, BPK juga menemukan potensi pajak sebesar Rp567.697.862.18 dari lima WP di sektor makanan dan minuman yang belum melaporkan omzet sama sekali selama tahun 2024.

Dalam tabel BPK, WP seperti CLG, RM UL, SKH, LCR, dan PT FFI tercatat belum menyampaikan laporan pajak dalam periode Januari hingga Desember 2024.

Dari hasil konfirmasi, beberapa WP mengaku belum melakukan pelaporan karena masih harus memenuhi kebutuhan operasional dan khawatir pelaporan pajak akan berdampak pada penurunan penjualan.

Pada sektor jasa perhotelan, BPK menemukan potensi pajak belum terlapor sebesar Rp80.464.818,18. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CLG sebagai WP PBJT jasa perhotelan tidak melaporkan omzet dan belum melakukan pembayaran pajak hingga tahun 2024.

Pihak CLG melalui Public Relation Manager menyampaikan bahwa turunnya jumlah pengunjung pada tahun 2024 menjadi alasan belum adanya pembayaran pajak yang semestinya dilaporkan.

BPK merekomendasikan agar Bappenda Kuningan meningkatkan pengawasan dan evaluasi laporan pajak daerah, khususnya dengan:

  1. Optimalisasi penggunaan tapping box pada seluruh WP.
  2. Melakukan pemeriksaan kewajaran omzet secara rutin.
  3. Meningkatkan kapasitas personel pemeriksa pajak daerah.

BPK menegaskan bahwa ketidakpatuhan WP dalam melaporkan omzet berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah yang signifikan dan mengganggu keseimbangan fiskal pemerintah daerah.

Potensi kekurangan dan keterlambatan pelaporan PBJT yang ditemukan BPK di Kabupaten Kuningan tahun 2024, dengan rincian:

  1. Rp177,05 juta dari kekurangan penetapan omzet WP makanan & minuman.
  2. Rp567,69 juta dari WP yang belum melaporkan omzet.
  3. Rp80,46 juta dari sektor jasa perhotelan.

Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan disiplin wajib pajak serta pengawasan lebih ketat oleh Bappenda agar kebocoran pajak daerah dapat ditekan.***