KUNINGAN, (VOX) – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan Indonesia tidak boleh lagi ditempatkan semata sebagai objek pelestarian, melainkan harus ditransformasikan menjadi kekuatan strategis yang mampu menopang ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan peradaban global.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Budayawan dan Seniman Kabupaten Kuningan di Kajene Forest, Jumat (3/4/2026), di hadapan para pelaku budaya, akademisi, dan pemangku kebijakan.

Dalam paparannya, Fadli Zon menekankan bahwa mandat pemajuan kebudayaan telah ditegaskan secara konstitusional melalui Pasal 32 UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa sebelum berbicara soal ekonomi, negara sejatinya telah lebih dahulu menempatkan kebudayaan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Ini bukan sekadar norma, tetapi arah strategis pembangunan nasional yang harus diwujudkan secara konkret,” ujarnya.

Ia kemudian memperkenalkan kerangka kebijakan kebudayaan yang tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyeluruh, mencakup aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Menurutnya, pendekatan ini menjadi kunci untuk mengubah kebudayaan dari sekadar warisan menjadi sumber daya produktif.

Lebih jauh, Fadli Zon menyoroti konsep mega diversity yang dimiliki Indonesia sebuah tingkat keberagaman budaya yang, menurutnya, tidak tertandingi oleh negara lain. Dengan lebih dari 700 bahasa dan ribuan kelompok etnis, Indonesia memiliki modal kultural yang sangat besar untuk dikapitalisasi secara berkelanjutan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut tidak akan bernilai tanpa strategi hilirisasi budaya. Dalam konteks ini, pemerintah tengah mendorong penguatan cultural and creative industry (CCI) sebagai bentuk konkret transformasi kebudayaan menjadi kekuatan ekonomi.

“Ke depan, kita tidak bisa terus bergantung pada sumber daya alam. Budaya adalah renewable resource yang, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia mencontohkan keberhasilan sejumlah negara dalam memanfaatkan budaya sebagai instrumen soft power, seperti industri film Hollywood di Amerika Serikat, Bollywood di India, hingga gelombang Korean Wave di Korea Selatan. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang jauh lebih besar, namun masih memerlukan penguatan ekosistem dan tata kelola.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kebudayaan tengah membangun lima ekosistem utama seni, yakni film, musik, seni rupa, seni pertunjukan, dan sastra. Selain itu, pemerintah juga memperluas akses pembiayaan melalui program Dana Indonesia Raya yang bersumber dari dana abadi kebudayaan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung pentingnya optimalisasi warisan budaya, baik yang berwujud maupun tak berwujud (intangible cultural heritage), termasuk tradisi lisan, manuskrip, ritus, hingga kuliner lokal. Menurutnya, seluruh elemen tersebut harus diposisikan sebagai aset ekonomi sekaligus identitas bangsa.

“Kita harus berani melakukan rebranding terhadap warisan budaya kita. Bukan hanya dilestarikan, tetapi juga dipromosikan dan dimanfaatkan secara kreatif agar memiliki nilai tambah,” ujarnya.

Khusus di Kabupaten Kuningan, Fadli Zon menilai daerah ini memiliki posisi strategis dalam sejarah nasional, terutama terkait peristiwa Perjanjian Linggajati serta keberadaan situs yang berkaitan dengan tokoh nasional Sutan Syahrir.

Ia mendorong agar seluruh potensi tersebut tidak hanya dijaga, tetapi juga dikembangkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi budaya berbasis pariwisata, edukasi, dan industri kreatif.

Menutup sambutannya, ia menekankan bahwa pemajuan kebudayaan tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kerja kolektif antara pemerintah pusat, daerah, dan para pelaku budaya.

“Pemajuan kebudayaan adalah kerja gotong royong. Jika dikelola secara serius dan berkelanjutan, Indonesia tidak hanya akan menjadi negara dengan kekayaan budaya terbesar, tetapi juga pusat kebudayaan dunia,” pungkasnya.***